Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Ketua MA pada Selasa Besok, Bagaimana Mekanismenya?

Kompas.com - 13/02/2017, 17:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) akan digelar pada Selasa (14/2/2017) besok.

Akan tetapi, hingga H-1, Senin (13/2/2017), belum ada nama kandidat calon dari para hakim agung sebagai pengganti Hatta Ali.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Witanto menjelaskan, kandidat calon Ketua MA akan bisa diketahui pada hari pemilihan. 

Mekanisme ini mengacu pada Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

Sebanyak 47 hakim agung akan memberikan satu suara, baik untuk dirinya sendiri ataupun hakim agung lainnya, agar maju menjadi calon Ketua MA.

"Semua hakim agung memilih bebas satu nama, boleh pilih dirinya sendiri," kata Witanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017). 

Pada tahap ini, jika ada satu nama yang memperoleh suara paling tinggi dan di atas 50 persen, maka hakim agung tersebut bisa diangkat menjadi Ketua MA.

(Baca: Ketua Komisi III Berharap Calon Ketua MA Maksimum Berusia 65 Tahun)

Namun, jika hakim agung tersebut tidak bersedia menjadi Ketua MA, maka akan dialihkan kepada kandidat calon suara terbanyak urutan kedua, dengan ketentuan calon tersebut juga memperoleh suara di atas 50 persen.

Sebaliknya, jika pada tahap pencalonan ini tidak ada satu orang hakim agung yang memperoleh suara di atas 50 persen, maka dilanjutkan ke putaran kedua.

Pada tahap ini, diambil dua nama yang berada pada peringkat atas.

"Jika pada pemilihan tahap pertama ada yang suaranya 50+1 persen maka langsung jadi ketua MA, tapi kalo enggak, maka diadakan pemilihan tahap kedua calonnya yang 2 terbesar suaranya," tambah dia.

Kemudian, jika kedua calon Ketua MA mendapatkan perolehan suara dalam pemilihan putaran kedua, maka akan diadakan putaran ketiga.

Jika pada putaran ketiga hasilnya tetap sama maka akan diadakan putaran keempat setelah diskors selama tiga jam.

Witanto menambahkan, pemilihan Ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung yang ada pada MA.

Apabila hakim agung yang hadir tidak mencapai kuorum, maka pemilihan ditunda selama satu jam.

Jika setelah penundaan selama satu jam tetapi hakim agung tetap tidak memenuhi kuorum, maka sidang pemilihan Ketua MA akan ditunda paling lambat satu hari.

Selanjutnya, jika pada hari berikutnya hakim agung yang hadir tetap tidak memenuhi 2/3 kuorum, maka pemilihan dapat dilakukan karena Pasal 9 ayat 4 menyebutkan bahwa, "...pemilihan dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah hakim agung".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com