Kemendagri beralasan karena dakwaannya alternatif dengan ancaman hukuman kedua pasal bukan minimal lima tahun penjara, Ahok tidak diberhentikan sementara.
Kemendagri akan menonaktifkan Ahok jika jaksa penuntut umum nantinya menuntut lima tahun penjara.
"Kan sudah saya bilang, itu ancaman lima tahun penjaranya dakwaan alternatif. Mas dan Mbak cek aja di semua pengadilan soal kepala daerah yang saya berhentikan, apa ada yang dakwaan alternatif?" papar Mendagri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen.
Belakangan, seperti apa yang dikatakan Haedar, Tjahjo berencana meminta masukan MA terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Rencananya, konsultasi itu akan dilakukan pada Selasa (14/2/2017) besok.
(Baca: Terkait Status Ahok, Mendagri Akan Konsultasi dengan MA)
"Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," ujar Tjahjo seusai menghadiri rapat bersama Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Konsultasi tersebut, kata dia, dilakukan untuk menginventarisasi semua masalah.
Salah satunya soal apakah langkah yang dilakukan Kemendagri sudah tepat atau belum.