Jika nantinya ada keputusan ditahan, Ahok langsung diberhentikan sementara.
Kasus serupa tak hanya terjadi terhadap Ahok.
Sebelumnya, kata Tjahjo, dia juga memutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala daerah lainnya yang terjerat kasus hukum.
"Misal, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, dengan tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, aturan tersebut merupakan keputusannya sebagai Menteri Dalam Negeri, bukan keputusan Presiden.
Keputusan ini dia pertanggungjawabkan kepada Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.