Mendagri Tjahjo sebelumnya mengatakan, keputusannya belum memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai aturan, kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.
"Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama, Ahok, ya Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2017).
(baca: Fadli Zon Desak Mendagri Nonaktifkan Ahok)
Namun, jika tuntutannya di bawah lima tahun, maka tetap menjabat hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Terlebih lagi, saat ini Ahok tidak dalam posisi sebagai tahanan. Jika nantinya ada keputusan ditahan, maka Ahok langsung diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara juga langsung dilakukan terhadap kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi.
"Kasus OTT narkoba juga, begitu ada hasil BNN positif, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
(baca: Apa yang Segera Dilakukan Ahok Setelah Aktif Lagi Jadi Gubernur DKI?)
Kemudian, jika hakim menjatuhkan vonis bebas, maka akan dikembalikan dalam jabatannya.
Kasus serupa tak hanya terjadi pada Ahok. Sebelumnya, kata Tjahjo, dirinya juga memutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala derah lainnya yang terjerat kasus hukum.
"Misal, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, di mana tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, aturan tersebut merupakan keputusannya sebagai Menteri Dalam Negeri, bukan keputusan Presiden. Keputusan ini dia pertanggungjawabkan kepada Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.