JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai perlu adanya sosok baru yang nantinya dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Dalam memilih pimpinan MA, para hakim agung diharapkan juga mempertimbangkan faktor usia.
"Ketua MA terpilih nanti diharapkan maksimum 65 tahun. Agar MA ke depan lebih efektif, walau dalam UU dimungkinkan batas usia maksimum 70 tahun," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2017).
Menurut Bambang, kondisi internal MA saat ini tidak ideal akibat salah kelola. Oleh karena itu, ketua MA yang nantinya terpilih diharapkan mampu melakukan reformasi secara menyeluruh di tubuh MA.
"Faktor yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah tidak adanya transparansi manajamen perkara. Publik tidak memiliki akses memadai untuk mengetahui jumlah perkara, mekanisme pembentukan majelis, lama penanganan perkara, hingga pelaksanaan eksekusi putusan berstatus inkrah," kata dia.
Kemudian, ketua MA baru juga harus memulihkan peran dan fungsi para hakim agung sebagai faktor utama lembaga MA.
Misalnya, dalam proses merumuskan peraturan internal sebagai landasan memperlancar penanganan perkara tidak melibatkan semua hakim agung. Begitu juga dalam merumuskan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi dunia peradilan maupun para pencari keadilan.
Selain itu, sistem atau mekanisme promosi, mutasi, pembinaan hakim dan pengawasan pun harus diperbaiki.
Praktik promosi, mutasi dan pengawasan di tubuh MA selama ini, menurut Bambang, masih belum profesional.
"Orang baik dan capable dikerdilkan, serta yang kritis disingkirkan. Akibatnya, banyak kasus penempatan dan penugasan hakim tidak tepat, baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi," kata Bambang.
Proses pemilihan ketua MA yang baru akan dilakukan pada Selasa (14/2/2017). Hingga saat ini belum diketahui siapa calon yang memperebutkan kursi Ketua MA.
Hatta Ali pun masih berpeluang maju menjadi petahana karena masih memiliki sisa masa bakti selama tiga tahun.
(Baca juga: Hatta Ali Bisa Kembali Jabat Ketua MA)
Sejauh ini, MA sudah membentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan. Adapun tata cara pemilihan ketua MA diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.
Dalam tata tertib disebutkan bahwa Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan Ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim Agung. Sementara Hakim Agung saat ini berjumlah 48 orang.
(Baca juga: Pergantian Ketua MA Dianggap Momentum Benahi Peradilan)