Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III Berharap Calon Ketua MA Maksimum Berusia 65 Tahun

Kompas.com - 13/02/2017, 09:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai perlu adanya sosok baru yang nantinya dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Dalam memilih pimpinan MA, para hakim agung diharapkan juga mempertimbangkan faktor usia.

"Ketua MA terpilih nanti diharapkan maksimum 65 tahun. Agar MA ke depan lebih efektif, walau dalam UU dimungkinkan batas usia maksimum 70 tahun," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2017).

Menurut Bambang, kondisi internal MA saat ini tidak ideal akibat salah kelola. Oleh karena itu, ketua MA yang nantinya terpilih diharapkan mampu melakukan reformasi secara menyeluruh di tubuh MA.

"Faktor yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah tidak adanya transparansi manajamen perkara. Publik tidak memiliki akses memadai untuk mengetahui jumlah perkara, mekanisme pembentukan majelis, lama penanganan perkara, hingga pelaksanaan eksekusi putusan berstatus inkrah," kata dia.

Kemudian, ketua MA baru juga harus memulihkan peran dan fungsi para hakim agung sebagai faktor utama lembaga MA.

Misalnya, dalam proses merumuskan peraturan internal sebagai landasan memperlancar penanganan perkara tidak melibatkan semua hakim agung. Begitu juga dalam merumuskan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi dunia peradilan maupun para pencari keadilan.

Selain itu, sistem atau mekanisme promosi, mutasi, pembinaan hakim dan pengawasan pun harus diperbaiki.

Praktik promosi, mutasi dan pengawasan di tubuh MA selama ini, menurut Bambang, masih belum profesional.

"Orang baik dan capable dikerdilkan, serta yang kritis disingkirkan. Akibatnya, banyak kasus penempatan dan penugasan hakim tidak tepat, baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi," kata Bambang.

Proses pemilihan ketua MA yang baru akan dilakukan pada Selasa (14/2/2017). Hingga saat ini belum diketahui siapa calon yang memperebutkan kursi Ketua MA.

Hatta Ali pun masih berpeluang maju menjadi petahana karena masih memiliki sisa masa bakti selama tiga tahun.

(Baca juga: Hatta Ali Bisa Kembali Jabat Ketua MA)

Sejauh ini, MA sudah membentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan. Adapun tata cara pemilihan ketua MA diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

Dalam tata tertib disebutkan bahwa Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan Ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim Agung. Sementara Hakim Agung saat ini berjumlah 48 orang.

(Baca juga: Pergantian Ketua MA Dianggap Momentum Benahi Peradilan)

Kompas TV Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo resmi Menjabat Sekertaris Mahkamah Agung. Pudjoharsoyo dilantik langsung oleh ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Achmad Setyo Pudjoharsoyo menggantikan Nurhadi Abdurrahman yang mengundurkan diri pada Juli 2016 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com