Mufti mengatakan, setiap usulan spesifikasi dan kebutuhan dari tiap matra karena setiap kepala staf angkatan memiliki fungsi pembinaan kekuatan (Binkuat).
Sementara Panglima TNI memegang fungsi penggunaan kekuatan (Gunkuat). Usulan yang berasal dari masing-masing matra juga seharusnya diketahui oleh Panglima TNI, sebab fungsi administrasi usulan berada di Mabes TNI.
"Dalam Permenhan itu sudah tepat soal pembagian kewenangannya, sesuai dengan porsinya masing-masing. Untuk kasus AW 101 memang harus ada misteri yang harus dijelaskan. Tapi kalau Panglima menyebut gara-gara ada Permenhan, kewenangannya dipangkas, harus ditelisik lagi apa benar gara-gara itu," tutur Mufti.
"Menurut saya aneh kalau Panglima TNI tidak tahu karena yang mengadministrasi semua usulan dari tiap angkatan adalah Mabes TNI. Jadi seharusnya administrasi internal yang dibereskan," ucapnya.
Saat ini TNI AU telah membentuk tim investigasi untuk mendalami mekanisme pembelian dengan menelusuri dokumen.
Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto pada Rabu (8/2/2017) menyampaikan, tim investigasi internal masih mendalami pembelian helikopter AW 101.
Tim bentukan KSAU ini akan melaporkan hasil investigasinya ke Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI sebelum Hadi, Marsekal Agus Supriatna, pernah menyatakan bahwa TNI AU akan membeli enam unit helikopter AW101. Rinciannya, tiga untuk angkut berat dan tiga unit untuk VVIP.
Namun, Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 lalu telah menolak usulan TNI Angkatan Udara terkait pengadaan helikopter tersebut.
Menurut Jokowi, pembelian helikopter VVIP itu terlalu mahal di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya bangkit. Satu tahun berselang, TNI AU tetap membeli helikopter tersebut meski pernah mendapat penolakan dari Presiden.
Namun, KSAU menegaskan bahwa helikopter AW101 yang dibeli hanya satu unit. Helikopter itu juga dibeli dengan anggaran TNI AU, bukan Setneg.
(Baca: KSAU Tegaskan Helikopter AW 101 Dibeli TNI AU, Bukan Setneg)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.