Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: E-KTP Palsu Tidak Bisa Digunakan untuk Curangi Pilkada

Kompas.com - 11/02/2017, 14:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP palsu tidak dapat digunakan untuk mencurangi pemilihan kepala daerah.

"Kecurangan gimana? Enggak bisa digunakan untuk Pilkada itu," ujar Arief pada acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).

Alasan pertama, orang yang menggunakan hak pilih adalah yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

(baca: Cara KPU Cegah Penggunaan E-KTP Palsu di TPS...)

Orang yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, hanya diperbolehkan pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Asalkan, yang bersangkutan membawa E-KTP ke TPS.

"Persoalannya, kalau punya 1.000 e-KTP pun, apa bisa dia berpindah-pindah ke TPS lain? Enggak mungkin bisa," ujar Arief.

Alasan kedua, orang yang sudah menggunakan hak pilihnya ditandai dengan tinta hitam pada jari kelingking.

(baca: Bea Cukai Sebut Motif Pengiriman Dugaan E-KTP Palsu Sedang Didalami)

Tinta itu sulit dihapus sehingga memudahkan panitia pemungutan suara melihat apakah seseorang sudah menggunakan hak pilihnya atau belum.

Atas dasar alasan-alasan itu, Arief yakin perkara dugaan pemalsuan e-KTP yang terungkap baru-baru ini, bukan untuk mencurangi Pilkada.

"Orang mau kait-kaitkan langsung ke Pilkada ya bisa saja. Tapi kontrol yang kami gunakan tidak memungkinkan pelaku kecurangan melakukan aksinya," ujar Arif.

Sebanyak 36 cetakan e-KTP dikirim ke Indonesia dari Kamboja pada Jumat (3/2/2017). Paket itu dikirim melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan menggunakan jasa perusahaan titipan Fedex.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman bersama Direktorat Pajak, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri terkait temuan E-KTP palsu.

Namun, sejauh ini keberadaan e-KTP palsu itu diduga diperuntukan bagi pelaku kejahatan siber.

"Kalau melihat ada KTP, NPWP, buku tabungan, dan kartu ATM, bisa jadi pengiriman ini terkait dengan rencana kejahatan siber, kejahatan perbankan, atau pencucian uang," kata Heru melalui keterangan tertulis, Kamis (9/2/2017).

Kompas TV Persiapan Pilkada, KPU Sortir Surat Suara Rusak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com