Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas dalam Pemilu

Kompas.com - 10/02/2017, 21:40 WIB

Bagi MK, sistem pemilu yang ditetapkan oleh lembaga legislatif-apakah sistem proporsional atau sistem distrik-adalah konstitusional sepanjang tidak dimanipulasi dengan syarat-sayarat yang tidak fair.

Jadi, seumpama pun lembaga legislatif menetapkan sistem proporsional tertutup tidaklah bertentangan dengan konstitusi kita. MK tidak punya hak untuk membatalkan pilihan sistem yang bersifat opened legal policy tersebut karena keduanya, di mana pun di dunia, tak pernah dianggap inkonstitusional.

Pemilu serentak

Hal yang sama berlaku pada putusan MK yang mewajibkan agar Pemilu (legislatif) dan Pilpres 2019 dilakukan secara serentak. Dalam putusannya itu MK tidak menentukan apakah pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden  harus disertai dengan presidental threshold atau tidak.

MK hanya memutuskan Pemilu dan Pilpres 2019 harus dilaksanakan secara serentak (pada hari yang sama) sesuai dengan maksud yang sesungguhnya (original intent) para pembentuk UUD.

Meskipun begitu, penafsiran yang lebih tepat dari original intent ini adalah tidak adanya presidental threshold sesuai dengan perdebatan dan simulasi tentang adanya kotak-kotak suara ketika pembentuk UUD memperdebatkan pasal-pasal tentang pemilihan umum.

Asumsi utamanya jika pemilu (legislatif) dan pilpres dilaksanakan serentak, tentu jumlah kursi di DPR atau dukungan suara yang dimiliki oleh parpol-parpol peserta pemilu belum ada yang bisa dipergunakan untuk menentukan threshold. Sebab, pemilu untuk merebut kursi DPR atau meraih dukungan tersebut masih akan berlangsung.

Akan tetapi, di dalam Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 ditentukan juga bahwa: "Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang".

Melalui ketentuan inilah kemudian ada yang berpendirian pembentuk UU bisa menentukan threshold berdasarkan hasil pemilu sebelumnya sebagai sayarat pengajuan calon.

Perolehan kursi pada pemilu sebelumnya dianggap sebagai bukti adanya kepercayaan rakyat  bagi parpol  untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pilihan yang lebih aman

Jadi, putusan MK tentang sistem pemilu legislatif dan threshold dalam pilpres merupakan pilihan politik hukum terbuka. Artinya, diserahkan kepada lembaga legislatif  untuk menetapkannya.

Dalam posisi yang seperti itulah di tengah-tengah masyarakat muncul pandangan yang diklaim lebih obyektif dalam arti didiskusikan oleh pihak yang netral dari kepentingan dan kelompok-kelompok politik yang kemudian menunjuk pilihan yang dianggap lebih baik.

Hasil kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), misalnya, menyimpulkan bahwa sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif dianggap lebih demokratis dan tidak mengecoh pemilih dan para calon anggota legislatif itu sendiri.

Sementara mengenai pilpres, asosiasi tersebut lebih mendorong ditiadakannya threshold. Pengaturan pilpres tanpa threshold di dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, selain dinilai lebih sesuai dengan original intent rumusan Pasal 6A Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, juga dipastikan lebih aman dari gugatan atau upaya penguji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi oleh partai-partai peserta pemilu.  

Partai-partai baru dan kecil akan langsung menerima isi UU tersebut karena merasa hak-hak konstitusionalnya tidak dirampas. Sementara partai-partai besar juga tidak akan mengajukan uji materi karena telah ikut membahas dan memutuskan isi UU tersebut.  

Meskipun begitu, keputusan pilihan politik hukumnya tetap terletak di tangan lembaga legislatif yang kini sedang membahas RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut di DPR.

MOH MAHFUD MD
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua Mahkamah Konstitusi  Periode 2008-2013

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Februari 2017, di halaman 6 dengan judul "Ambang Batas dalam Pemilu".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com