Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Kembali Ditangkap di Natuna

Kompas.com - 10/02/2017, 21:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Personel TNI dari Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap lima kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara.

Kepala Dinas Penerangan Koarmabar Mayor Laut Budi Amin menjelaskan, awalnya, personel tengah berpatroli di perairan Natuna menggunakan Kapal Perang Indonesia (KRI) Oswald Siahaan-354.

"Radar KRI Oswald kemudian mendeteksi ada obyek bergerak di sekitaran perairan," ujar Budi melalui pesan singkat, Jumat (10/2/2017).

Tim kemudian meneropong ke arah titik yang terdapat pada radar. Tim menemukan sejumlah kapal ikan.

"KRI Oswald kemudian menurunkan beberapa combat boat serta mengejar kapal-kapal itu. Tim berhasil mengamankan lima kapal ikan berbendera asing," ujar Budi.

Kapal pertama yang ditangkap yakni BV-4771-TS berbobot 50 GT. Kapal itu dinahkodai seorang warga Vietnam bernama Ngguyen Van Nham dengan sembilan orang anak buah kapal.

Kapal kedua, yakni BV-0926-TS berbobot 50 GT. Kapal itu dinahkodai oleh seorang warga Vietnam bernama Phan Lai dengan tiga orang anak buah kapal.

Sementara, kapal ketiga hingga kelima yakni BV-92527-TS, BV-92394-TS dan BV-4768-TS yang masing-masing juga berbobot 50 GT. Sebanyak 15 anak buah kapal berada di tiga kapal itu.

"Ada satu kapal yang bermuatan penuh ikan. Jenis ikannya campuran," ujar Budi.

Berdasarkan pemeriksaan, kelima kapal asing itu tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah sehingga mereka dinyatakan melanggar penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Mereka kemudian dibawa ke daratan untuk menjalani penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com