JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penyerahan uang Rp 250 miliar terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi.
"Uang tersebut berasal dari sejumlah korporasi, lima perusahaan dan satu konsorsium," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Menurut Febri, penyerahan uang tersebut dilakukan setelah beberapa saksi diperiksa oleh penyidik KPK. Para saksi yang kooperatif kemudian mengirimkan uang kepada rekening KPK yang dikhususkan untuk penyidikan.
Dalam penyidikan, KPK menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan konsorsium dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
(Baca: Kasus KTP Elektronik, KPK Telusuri Keterlibatan Perusahaan Konsorsium)
Beberapa yang telah dipanggil KPK misalnya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Penyidik KPK pernah menggeledah kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan, April 2014.
Perusahaan tersebut menjadi salah satu perusahaan dalam konsorsium pelaksana proyek KTP elektronik yang nilainya mencapai Rp 6 triliun.
Kemudian, penyidik juga pernah memanggil Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nama Andi pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief.
(Baca: Kasus E-KTP, KPK Panggil Pengusaha Andi Agustinus)
Menurut dokumen yang dibagi-bagikan Elza pada September 2013, panitia tender beberapa kali menerima uang dari pengusaha Andi Narogong dan konsorsium pada Februari 2011.
Dokumen itu juga menyebutkan Andi memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada Juli 2010.
Andi juga disebutkan mengantar uang ke lantai 12 Gedung DPR untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi II dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dollar AS.
Selain korporasi, sejumlah anggota DPR pada periode 2009-2014 telah menyerahkan uang kepada KPK. Menurut Febri, sejumlah anggota DPR dan beberapa orang lain tersebut menyerahkan uang senilai Rp 30 miliar.
(Baca juga: KPK Geledah Empat Rumah Terkait Penyidikan Kasus E-KTP)