Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Apresiasi Vonis Mati Pembunuh EF

Kompas.com - 10/02/2017, 15:45 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis maksimal bagi pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan terhadap EF.

EF merupakan korban kekerasan seksual dan pembunuhan yang terjadi pada Kamis (12/5/2016) lalu di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang M Irfan Siregar menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi.

RA (15), terdakwa lain yang masih dibawah umur divonis 10 tahun penjara.

"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Jum'at (10/2/2017).

(Baca: Tak Tahan Dengar Putusan, Ibu Karyawati EF Menangis dan Hampir Pingsan)

Khofifah mengaku sulit memahami perbuatan terdakwa dengan akal sehat dan nurani manusia.

Bagi keluarga EF, kata dia, perbuatan terdakwa membuat kepedihan mendalam seumur hidup.

Oleh karena itu, Khofifah menilai, vonis mati yang dijatuhkan hakim sangat wajar.

Khofifah berharap vonis tersebut menimbulkan efek jera terhadap calon pelaku.

Dengan demikian, lanjut dia, vonis itu akan berkontribusi mengurangi kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Putusan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apapun alasan dan motif yang melatarbelakangi," ucap Khofifah.

Pada Mei 2016 lalu, Khofifah pernah menyambangi keluarga korban dan melakukan takziah ke makam EF di Serang, Banten.

Pembunuhan terhadap EF (29) bermula saat salah satu tersangka, RA (15), yang adalah pacar EF, berkunjung ke tempat tinggal EF, di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/5/2016) lalu.

(Baca: Dua Pemerkosa dan Pembunuh Karyawati EF Divonis Hukuman Mati)

RA datang ke sana sekitar pukul 23.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan, di dalam kamar tersebut, RA mengajak EF berhubungan badan.

EF pun menolak. RA masih menyimpan amarah terhadap EF. RA pun menemui dua temannya lainnya, Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi, lalu mengajak mereka menghampiri EF lagi ke kamarnya.

"Pas tiga tersangka masuk, korban langsung dibekap, diperkosa, lalu dibunuh. Pacul jadi alat pembunuhan karena awalnya mereka cari pisau tidak ketemu, adanya pacul," tutur Sutarmo.

Kompas TV Sidang Pemerkosaan & Pembunuhan Karyawati Tangerang Digelar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com