JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis maksimal bagi pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan terhadap EF.
EF merupakan korban kekerasan seksual dan pembunuhan yang terjadi pada Kamis (12/5/2016) lalu di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang M Irfan Siregar menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi.
RA (15), terdakwa lain yang masih dibawah umur divonis 10 tahun penjara.
"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Jum'at (10/2/2017).
(Baca: Tak Tahan Dengar Putusan, Ibu Karyawati EF Menangis dan Hampir Pingsan)
Khofifah mengaku sulit memahami perbuatan terdakwa dengan akal sehat dan nurani manusia.
Bagi keluarga EF, kata dia, perbuatan terdakwa membuat kepedihan mendalam seumur hidup.
Oleh karena itu, Khofifah menilai, vonis mati yang dijatuhkan hakim sangat wajar.
Khofifah berharap vonis tersebut menimbulkan efek jera terhadap calon pelaku.
Dengan demikian, lanjut dia, vonis itu akan berkontribusi mengurangi kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Putusan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apapun alasan dan motif yang melatarbelakangi," ucap Khofifah.
Pada Mei 2016 lalu, Khofifah pernah menyambangi keluarga korban dan melakukan takziah ke makam EF di Serang, Banten.
Pembunuhan terhadap EF (29) bermula saat salah satu tersangka, RA (15), yang adalah pacar EF, berkunjung ke tempat tinggal EF, di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/5/2016) lalu.
(Baca: Dua Pemerkosa dan Pembunuh Karyawati EF Divonis Hukuman Mati)
RA datang ke sana sekitar pukul 23.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan, di dalam kamar tersebut, RA mengajak EF berhubungan badan.
EF pun menolak. RA masih menyimpan amarah terhadap EF. RA pun menemui dua temannya lainnya, Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi, lalu mengajak mereka menghampiri EF lagi ke kamarnya.
"Pas tiga tersangka masuk, korban langsung dibekap, diperkosa, lalu dibunuh. Pacul jadi alat pembunuhan karena awalnya mereka cari pisau tidak ketemu, adanya pacul," tutur Sutarmo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.