JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Sedianya Novel diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tidak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan Keadilan Untuk Semua.
Pengacara Novel, Nurhayati mengatakan kliennya berhalangan hadir karena harus menghadiri suatu acara.
"Ada hal kegiatan uang tidak bisa dibatalkan hari ini. Kebetulan sudah jauh hari sudah ada agenda yang harus dilaksanakan hari ini," ujar Nurhayati di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Kedatangan Nurhayati ke Bareskrim untuk menyerahkan surat keterangan berhalangan hadir Novel Bamukmin ke penyidik. Ia juga meminta agar pemeriksaan Novel ditunda.
"Dipanggil ulang hari Senin (13/2/2017)," kata Nurhayati.
Begitu mendapat surat panggilan dari polisi, kata Nurhayati, Novel terkejut.
"Nanti juga diklarifikasi di penyidikan ya disampaikan tidak ada keterkaitan apa-apa dengan masalah cuci uang," kata dia.
Selain Novel, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, dan pihak bank.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.