Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sengkarut Perlindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 09/02/2017, 17:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

PERNYATAAN Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berkenaan dengan penyebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran sebagai “babu” berbuntut panjang.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran terdiri dari Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW), Institut KAPAL Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, dan beberapa LSM lainnya melaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (DK) DPR RI (Kompas, 27 Januari 2017).

Ketika, polemik ini mencuat, justru kita dikejutkan peristiwa kematian demi kematian para pekerja migran akibat insiden kapal karam. Terakhir terjadi di perairan Tanjung Rhu, Mersing, Johor Bahru, Malaysia dan korban tewas dilaporkan mencapai 24 orang.

Tentunya, peristiwa ini menjadi potret betapa profesi sebagai pekerja migran sangat berisiko karena penuh dengan pertaruhan nyawa. Kondisi seperti ini harusnya kita hormati keberadaan mereka.

Bagi pemerintah, sebenarnya perjuangan para pekerja migran ini mampu mengembangkan perekonomian nasional, angkatan kerja dapat terserap, dan terjadi pemerataan pembangunan.

Potret pekerja migaran

Saat ini setidaknya ada 6,5 juta pekerja migran dari Indonesia tengah berjuang di berbagai negara penempatan. Mereka rela meninggalkan Tanah Air untuk mengadu nasib demi kelangsungan hidup pribadi dan keluarganya.

Cerita mengenai berbagai derita dan kegagalan yang dialami pekerja migran tidak mengendurkan angkatan kerja baru untuk memilih profesi ini.

Di balik berbagai cerita tentang keberhasilan menjadi pekerja migran dan transfer uang atau remitannce yang cukup besar sejumlah Rp 95 triliun (rilis BNP2TKI dari Januari - Oktober 2016), sebetulnya terdapat fenomena gunung es yang menyingkap berbagai potret ekspolitasi terhadap mereka.

Sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) titik persoalan yang dihadapi mereka.

Pertama, fase pra penempatan. Persoalan ini paling umum yang muncul terkait tindakan percaloan/sponsor. Untuk mendapatkan calon pekerja migran, mereka memberikan imbalan kepada keluarga calon pekerja migran.

Jika persyaratan adminsitratif tidak memenuhi, biasanya dimanipulasi dalam dokumen administrasi.

Kedua, fase penempatan di negara lain. Pekerja migran kerap menderita secara fisik dan psikis, bahkan terjadi kekerasan seksual, serta kehilangan kontak dengan keluarga.

Selain itu, faktor perbedaan kebudayaan, serta diskriminasi pekerja migran berdokumen atau tidak berdokumen sering terjadi.

Dampak yang paling ekstrem adalah kasus pekerja migran berhadap dengan hukum yang ancaman vonisnya hukuman mati. Kondisi ini tercermin dari data Kemenlu khususnya di Malaysia (156) dan Arab Saudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com