Ketiga, permasalahan over-stay. Problem pekerja migran yang terkatung-katung di negara penempatan terjadi karena peliknya pendataan dan ketidaklengkapan dokumen.
Pemerintah harus mencari akar masalahnya dengan mencari sindikat dan memberantasnya. Selain itu, deportasi juga harus menjadi perhatian, meliputi angkutan dan penampungan sebelum sampai daerah asalnya.
Keempat, pasca penempatan berupa pemulangan dan asuransi. Jika sebelumnya problem kepulangan pekerja migran diwajibkan satu pintu, kini akses mereka semakin luas dengan menggunakan jalur umum.
Meskipun demikian, dalam aspek klaim asuransi masih diperlukan perbaikan agar memudahkan pencairan hak-hak pekerja migran yang bermasalah.
Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran Pada 22 Mei 2012, Presiden RI menandatangani UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
Pertimbangan utama ratifikasi dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan HAM pekerja migran, baik di dalam negeri dan negera penempatan.
Dengan ratifikasi ini diharapkan seluruh hak-hak pekerja migran dan keluarganya mendapatkan pemenuhan dan proteksi dari pemerintah.
Ragam hak yang termaktub dalam konvensi ini mencakup hak atas kebebasan pribadi, hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari perbudakan, hak untuk bebas dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, termasuk perlindungan atas kontrak kerjanya.
Bahkan, dalam konvensi ini turut melindungi hak-hak tambahan bagi para pekerja migran dalam kategori tertentu (pekerja lintas batas, pekerja musiman, pekerja keliling, pekerja proyek, dan pekerja mandiri).
Dengan ratifikasi ini, maka pemerintah mengakui bahwa Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya menjadi bagian dari hukum nasional yang memiliki kedudukan mengikat.
Dengan demikian, maka terdapat konsekuensi yang harus dilakukan. Pertama, menyelaraskan seluruh instrumen hukum nasional dengan norma-norma yang tercantum dalam konvensi ini, termasuk tindakan revisi (amandemen) dan penyusunan aturan baru.
Kedua, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menghalang-halangi dan melanggar ketentuan dalam konvensi ini.
Merujuk pada fakta bahwa profesi pekerja migran memiliki mata rantai yang besar dan menjadi penopang jutaan penduduk Indonesia, maka tidak ada pilihan lain bagi Pemerintah Indonesia. Selain harus segera mengimplementasikan seluruh norma-norma dalam konvensi ini, sebagai wujud nyata menjamin kesejahteraan umum dan perlindungan bagi seluruh warga negara yang menjadi salah satu tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.