Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsip Penanganan Perkara KPK Akan Disimpan di ANRI

Kompas.com - 09/02/2017, 11:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatangan nota kesepahaman di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Selain pencegahan korupsi, kedua lembaga tersebut juga akan bekerja sama dalam bidang pengarsipan.

Rencananya, berbagai arsip perkara yang pernah ditangani KPK akan disimpan di ANRI.

"Kami memberikan dukungan pengelolan arsip yang dinamis di KPK. Bagaimana arsip bisa dikelola dengan baik, sehingga apabila ada peristiwa hukum, arsip tersebit bisa mendukung pembuktian kasus," ujar Kepala ANRI Mustari Irawan.

Menurut Mustari, setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, arsip penanganan perkara dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran ke depan.

Berbagai arsip penanganan perkara bisa digunakan di kemudian hari untuk kajian pada bidang hukum, bidang administrasi, maupun menjadi bagian dari sejarah pemberantasan korupsi.

"Kerja sama ini untuk menjaga arsip statis KPK jadi memori kolektif bangsa dan itu akan disimpan selama republik ini ada," kata Mustari.

Menurut Mustari, saat ini beberapa arsip penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sudah ada yang telah diserahkan kepada ANRI.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan mengkaji mengenai jenis arsip yang dapat disimpan di ANRI.

Misalnya, apakah arsip yang diberikan dapat berupa catatan detail dari mulai penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan.

Menurut Agus, kerja sama dengan ANRI tersebut sangat bermanfaat bagi KPK dalam meringankan beban permasalahan di bidang dokumentasi.

"Bagainana  kami dapat membuat dokumen menjadi ringkas. Misalnya bukan hard copy tapi dalam bentuk digital, namun tidak menghilangkan yang otentik," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com