JAKARTA, KOMPAS.com - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatangan nota kesepahaman di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Selain pencegahan korupsi, kedua lembaga tersebut juga akan bekerja sama dalam bidang pengarsipan.
Rencananya, berbagai arsip perkara yang pernah ditangani KPK akan disimpan di ANRI.
"Kami memberikan dukungan pengelolan arsip yang dinamis di KPK. Bagaimana arsip bisa dikelola dengan baik, sehingga apabila ada peristiwa hukum, arsip tersebit bisa mendukung pembuktian kasus," ujar Kepala ANRI Mustari Irawan.
Menurut Mustari, setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, arsip penanganan perkara dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran ke depan.
Berbagai arsip penanganan perkara bisa digunakan di kemudian hari untuk kajian pada bidang hukum, bidang administrasi, maupun menjadi bagian dari sejarah pemberantasan korupsi.
"Kerja sama ini untuk menjaga arsip statis KPK jadi memori kolektif bangsa dan itu akan disimpan selama republik ini ada," kata Mustari.
Menurut Mustari, saat ini beberapa arsip penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sudah ada yang telah diserahkan kepada ANRI.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan mengkaji mengenai jenis arsip yang dapat disimpan di ANRI.
Misalnya, apakah arsip yang diberikan dapat berupa catatan detail dari mulai penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan.
Menurut Agus, kerja sama dengan ANRI tersebut sangat bermanfaat bagi KPK dalam meringankan beban permasalahan di bidang dokumentasi.
"Bagainana kami dapat membuat dokumen menjadi ringkas. Misalnya bukan hard copy tapi dalam bentuk digital, namun tidak menghilangkan yang otentik," kata Agus.