JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Manager Engineering Management PT Garuda Indonesia (Persero) Azwar Anas.
Agenda pemeriksaan sebagai saksi itu terkait dugaan perkara suap antara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Rolls-Royce pada Kamis (9/2/2017).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
(baca: Jokowi Singgung Kasus Emirsyah Satar di Depan Para Bos BUMN)
KPK terus menggali keterangan untuk menelusuri suap yang kemungkinan mengalir ke sejumlah direksi perusahaan maskapai plat merah itu.
Dalam penyidikan, KPK juga telah memanggil beberapa mantan anak buah Emir untuk diperiksa.
Dua di antaranya adalah Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo.
Hadinoto pernah menjabat Executive Vice President Engineering and Maintenance Service di PT Garuda Indonesia. Dia lalu menjabat Direktur Operasional Citilink Indonesia.
(baca: Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Lebih dari Rp 20 Miliar)
Sementara itu, Agus Wahjudo pernah tercatat sebagai Executive Project Manager PT Garuda Indonesia.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Total dugaan suap untuk Emir diperkirakan lebih dari 4 juta dollar AS, atau senilai Rp 52 miliar.
Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.