Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Kemungkinan Tolak Calon Komisioner KPU-Bawaslu, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/02/2017, 06:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan nama calon Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi ditolak oleh Komisi II DPR.

Saat ini, DPR masih dalam posisi menunggu surat dari Presiden.

Namun, pembicaraan soal kemungkinan penolakan tersebut sudah berkembang di internal Komisi II.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, seharusnya pemerintah menyerahkan nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) selesai.

Alasannya, banyak norma pada RUU Pemilu yang berbeda dengan norma lama.

"Kami masih melihat ada prosedur yang memungkinkan untuk meminta ditunda," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Salah satunya, mengenai reformulasi Bawaslu yang diusulkan ditambah dari lima menjadi tujuh anggota.

Penambahan jumlah komisioner ini karena ada tambahan kewenangan baru yang diberikan kepada Bawaslu, yaitu peradilan dan penegakan hukum pemilu.

"Yang kami hitung, tidak cukup 5 orang," ujar Politisi PKB itu.

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai, nama-nama yang diajukan belum memenuhi kriteria yang dibutuhkan.

Misalnya, jika mekanisme e-voting disetujui, maka harus ada komisioner yang mengerti teknologi informasi (IT).

Dari nama-nama yang diajukan pemerintah, tak ada yang memiliki latar belakang ahli IT.

Ia menyayangkan, sejumlah nama-nama yang dianggap mumpuni justru tak diloloskan tim panitia seleksi (pansel).

Yandri menegaskan, hal itu bukan berarti Komisi II mengintervensi proses seleksi, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan memastikan pansel bekerja dengan profesional.

"Saya meyakini hasilnya tidak sesuai kebutuhan pilkada serentak 2019," kata Yandri.

"Kalau itu taruhannya, menurut saya, sebaiknya memang hasil pansel dikembalikan lagi ke pemerintah. Bentuk pansel ulang, cari yang kompeten untuk kebutuhan pemilu serentak 2019," lanjut dia.

Selesai pada Apri 2017

Komisioner KPU dan Bawaslu akan selesai masa jabatannya pada April mendatang.

Yandri mengatakan, untuk mengisi kekosongan tersebut dapat dilakukan perpanjangan jabatan komisioner melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Untuk itu, Komisioner KPU dan Bawaslu yang akan dipilih, dia melaksanakan undang-undang terbaru," kata Yandri.

Komisi II juga berencana memanggil pansel KPU-Bawaslu untuk mendengar penjelasan resmi mereka serta mekanisme yang digunakan untuk memilih calon komisioner-komisioner itu.

"Nanti dari penjelasan, tolak ukur yang disampaikan pansel kan kelihatan. Apakah yang mereka seleksi sesuai protap yang ada. Termasuk ada beberapa nama yang menurut kami cakap untuk lolos, kenapa tidak lolos," kata dia.

Soal kewajiban KPU konsultasi PKPU ke DPR

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, ada alasan lain yang berkembang di internal komisi II terkait kemungkinan penolakan nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu tersebut.

Desas-desus yang berkembang, kata dia, berkaitan dengan uji materi (judicial review) pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).

KPU menganggap aturan dalam UU Pilkada tersebut mengebiri kemandirian mereka sebagai lembaga dalam mengambil keputusan, yaitu membentuk PKPU.

KPU pun melayangkan juducial review, namun hingga kini belum diputus oleh MK.

Mereka yang lolos seleksi calon komisioner KPU merupakan komisioner lama yang mendorong judicial review.

Sementara, yang tak mendukung judicial review tak lolos. Misalnya Ketua Bawaslu, Muhammad. Ia tak mendukung judicial review tersebut dan kebetulan tak lolos seleksi calon komisioner KPU.

Sementara, empat orang petahana komisioner KPU yang mendukung judicial review, masuk dalam daftar calon komisioner.

"Kalau itu betul, saya anggap tidak pantas kalau dibuat persyaratan akhirnya dicoret (dari seleksi). Sebab itu urusan DPR dan pemerintah," ujar Rambe.

"Kalau desas-desus itu benar, itu tidak baik dan tidak elok. Sebab sudah mencampuri bagaimana penafsiran undang-undang," sambungnya.

Meski mengakui bahwa ada persoalan dalam nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu yang lolos, ia tak ingin jika prosedur pergantian komisioner ditunda hingga RUU Pemilu selesai.

"Kan di Pansus 16 orang (Komisi II). Masih ada 34 orang lagi. Harus berkumpul dengan yang 16 ini untuk menentukan sikap yang terbaik," ujar Rambe.

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan, penolakan tersebut masih merupakan pendapat pribadi sejumlah anggota Komisi II dan belum menjadi sikap Komisi.

Ia justru menilai tak ada masalah dari nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu yang lolos seleksi.

Mereka juga dianggap tak menyalahi undang-undang atau aturan pelaksana apapun.

"Secara umum enggak ada masalah. Tinggal pilih saja. Tugas anggota-anggota komisi sekarang menelusuri rekam jejaknya, melihat record-nya, pengalamannya, memadai enggak, kompatibel enggak dengan penyelenggaraan pemilu serentak," kata Arif.

Jika ada sejumlah anggota Komisi II yang mempermasalahkan komposisi pansel, kata dia, seharusnya dilakukan sejak awal Presiden membentuk pansel tersebut.

Arif menilai, sebaiknya Komisi II memanggil Pansel terlebih dahulu untuk menjelaskan keseluruhan proses dan hasil dari seleksi yang dilakukan Pansel.

"Kalau mau ribut sebenarnya dulu-dulu. Jangan sekarang," kata dia.

Kemandirian penyelenggara pemilu dipertanyakan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini melihat ada sejumlah implikasi jika Komisi II menolak nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu tersebut.

Salah satunya adalah, berkaitan dengan independensi penyelenggara pemilu, terutama KPU.

"Publik akan bertanya-tanya. Justru di situlah kemandirian KPU akan semakin dipertanyakan. Karena dari proses seleksi saja sudah terlihat adanya intervensi," ujar Titi.

Titi juga meminta agar MK segera membacakan putusan judicial review yang dilakukan KPU terkait pasal UU Pilkada yang mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun PKPU.

Hal itu perlu dilakukan agar aspek peraturan konsultasi KPU tersebut tak menjadi alat politik dalam proses seleksi calon komisioner KPU-Bawaslu di DPR.

"Kalau MK segera mengeluarkan putusan soal uji materi KPU, maka jelas kepastian hukum soal konstitusionalitasnya dan tidak jadi alat tawar politik," kata dia.

"Kan tidak lucu kalau kemudian itu jadi pertimbangan dalam mengangkat atau tidak mengangkat orang. Kan yang kita kehendaki proses seleksi betul-betul mendasarkan pada semangat menjaga kemandirian KPU, profesionalisme, integritas, kapasitas dan kemampuan kepemiluan bukan kepada aspek adaptif atau akomodatif kah pada mekanisme konsultasi yang dikehendaki oleh DPR," papar Titi.

Penolakan atau pembatalan nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu tersebut juga dianggap melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara karena sudah melalui proses seleksi yang sesuai dengan perundang-undangan.

Tahapan pemilu yang mulai Juni 2017 juga dikhawatirkan terganggu jika komisioner baru KPU-Bawaslu baru disahkan setelah RUU Pemilu rampung.

"Pentingnya untuk melanjutkan proses seleksi agar KPU-Bawaslu memiliki waktu adaptasi yang cukup untuk melakukan pembahasan UU Pemilu. Sehingga ketika RUU disahkan mereka sudah matang dengan kebijakan yang akan disiapkan dalam proses pembahasan ini DPR sudah mencapai kesepakatan-kesepakatan dengan Pemerintah," ujar Titi.

"Ketika disahkan, modal kesepakatan-kesepakatan itu sudah bisa menjadi bacaan bagi KPU dalam menyiapkan tahapaan dan peraturan KPU," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com