Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Sufyan Abd
Dosen

Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar'99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com

Tak Usah Bingung Hadapi Verifikasi Dewan Pers

Kompas.com - 08/02/2017, 17:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Pada akhir pekan lalu, Dewan Pers merilis 74 media massa --cetak, elektronik dan daring-- baik skala nasional maupun lokal yang lolos verifikasi.

Media cetak/daring terverifikasi akan mendapatkan logo, yang mana di dalamnya ada QR (Quick Response) code, yang bila dicek menggunakan ponsel cerdas akan tersambung database Dewan Pers yang berisi info valid perusahaan bersangkutan.

Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.

Makna lain yang penting dari logo ini adalah Dewan Pers bisa memberikan bantuan hukum jika perusahan yang bersangkutan mendapatkan masalah atas pemberitaan. Tidak akan masuk ranah pidana karena dianggap produk jurnalistik murni.

Pemberian logo sendiri dilakukan saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang Tahun 2010 oleh perusahaan-perusahaan Pers pada Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017, yang sekaligus menjadi kick off verifikasi.

Muncul kemudian banyak pertanyaan dominan dari publik: Apa yang tak tersertifikasi, otomatis masuk daftar media hoax? Mengapa hanya daftar itu saja, padahal media profesional lebih dari itu? Lalu, apa yang harus dihadapi dan hikmah bijaksana dari ini semua?

Pertama, daftar 74 media tersebut adalah hasil dari penandatanganan dari 13 CEO pemilik dari 74 perusahaan pers saat HPN di Palembang. Dengan demikian, ini merujuk ke belakang, bukan hasil dari proses apalagi daftar verifikasi ke depan. 

Selepas ratifikasi, sepengetahuan penulis, sangat banyak manajemen media massa yang sudah dan sedang berusaha memenuhi persyaratan verifikasi dewan yang dibentuk sebagai amanat dari pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Pers No 40/1999 tentang pengaturan dan peningkatan profesionalisme perusahaan pers.

Akan tetapi, sekali lagi karena merujuk HPN 2010 saja, maka banyak media massa yang kita kenal profesional dan punya jejak rekam baik, menjadi tidak masuk daftar ini.

Sangat banyak manajemen media yang sudah berusaha memenuhi syarat verifikasi tersebut sepanjang 2011-2016, namun tidak muncul dalam daftar tadi. Sebab, sekali lagi, patokan Dewan Pers merujuk dulu pada HPN 2010.   

Pun demikian, seperti ditegaskan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Nezar Patria, Minggu (5/2/2017), tak serta merta yang tak terverifikasi adalah bukan media profesional. 

Bahkan, 74 perusahaan pers yang telah terverifikasi tidak menandakan bahwa hanya perusahaan inilah yang mendapatkan keabsahan dari Dewan Pers karena HPN 2017 di Ambon justru menjadi titik awal gong verifikasi.

Kemudian yang tidak terverifikasi, sekali lagi, maka perusahaan pers ini belum tentu memberitakan hal yang salah apalagi hoax. Jadi, info viral bahwa narasumber berhak menolak media yang tidak tersertifikasi adalah informasi tidak akurat --terlebih sangat banyak media profesional yang tak ikut menandatangani HPN 2010. 

Menurut Nezar, media massa yang ada di Indonesia sangat banyak, baik yang berpusat di Jakarta maupun yang ada di masing-masing daerah, jumlahnya bisa ratusan. Namun, jumlah ini diprediksi belum mencakup semua media massa yang ada sekarang, karena masih banyak media-media yang belum mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Kesimpulannya, semua pihak harus faham bahwa media tersertifikasi hanya merujuk HPN 2010 (dengan kick off resmi verifikasi per HPN 2017 pada 9 Februari nanti), sehingga banyak media profesional masuk daftar meski dalam proses, sehingga tidak bisa serta merta tak mau menerima permintaan wawancara media-media tersebut.

Kedua, verifikasi adalah hal berbeda dengan trauma insan pers dari Orde Baru: Bredel. Sekalipun bredel adalah hal konstitusional sebagaimana tertera pasal 1 ayat 9 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, namun ini sudah dipastikan dari awal oleh Dewan Pers tidak akan pernah dilakukan.

Tidak ada satupun kata menyangkut ini dalam Ratifikasi Piagam Palembang Tahun 2010, bahwa media massa yang sudah terverifikasi dan melakukan pelanggaran, terutama mengkritisi pemerintah, maka akan serta merta dilarang siaran/terbit.

Ratifikasi Palembang 2010 hanya berisikan empat peraturan Dewan Pers yang disepakati bersama yakni standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan. Inilah syarat-syarat verifikasi Dewan Pers.

Karena itu, mengaitkan verifikasi dengan pembredelan seperti era Orde Baru selain tidak akurat, juga menjadi paranoia yang lebay.

Apakah mungkin dalam era serba terbuka saat ini, dalam era demokrasi yang sangat menjunjung kemerdekaan pers, akan dilakukan pembredelan pada media profesional yang melanggar? Di mana peran sidang mediasi dan aduan? 

Dalam hemat penulis, Dewan Pers justru akan paling pertama lantang menentang ini jika verifikasi menjadi alat pemerintah seperti SIUPP di zaman Departemen Penerangan dulu. Para pemilik media besar pun tak mungkin mau ikut verifikasi jika memang arahnya ke sana. 

Ratifikasi, sekaligus syarat verifikasi, hanyalah fokus: KEJ/Kode Etik Jurnalistik, apakah kode etik dijalankan atau tidak; SPS/Standar Perusahaan Pers, apakah berbadan hukum dan beri kesejahteraan ke wartawan; SPW (Standar Perlindungan Wartawan), apa ada perlindungan hukum ke wartawan; dan SKW (Standar Kompetensi Wartawan), apa kualitas dan profesional wartawan ditegakkan.

Untuk itulah, kiranya tak perlu bingung apalagi resah menghadapi verifikasi yang sementara ini baru dilakukan 74 media --dan akan lebih banyak setelah HPN 2017 dilakukan.

Tak perlu pula menyikapi berlebihan, semisal menolak media profesional yang belum tersertifikasi karena seluruhnya sedang berproses.

Sebagai catatan, data 2010 saja, media pers profesional di Indonesia ditenggarai berjumlah 1.100 surat kabar, 300 televisi, dan 1.170 stasiun radio. Sementara data tahun 2016, media daring versi Menkominfo, berjumlah di atas 40.000.  

Ini akan lain cerita jika yang dihadapi adalah media abal-abal dan wartawan bodrex, yang jauh dari empat standar yang dipatok dari syarat verifikasi di atas. Menghadapi para pencari pragmatisme mengatasnamakan pers tersebut, maka hadapi dengan perlakuan bukan ke elemen pers profesional.

Pada akhirnya, alih-alih resah dan gundah, mari dukung bersama verifikasi ini. Sebab media massa masih menjadi rujukan utama masyarakat Indonesia dalam mencari informasi.

Harian Kompas edisi 6 Februari 2017 mencatat, 84% responden menjadikan media massa profesional sebagai rujukan mencari informasi dan hanya 15% yang merujuk media sosial. Jadi, mari perkuat pers Indonesia melalui verifikasi Dewan Pers yang akurat, cepat, dan transparan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com