Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan DPR, Yel-yel Partai Idaman Bergelora

Kompas.com - 08/02/2017, 16:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

"Idamaaaan? Love Indonesia!" "Islaam? Damai Aman!"

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekumpulan orang berpakaian hijau tosca tua berpadu merah mulai memadati pintu depan ruang rapat Komisi II DPR.

Mereka berkumpul di sekitar Rhoma Irama, legenda dangdut Indonesia yang kini juga menjabat Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman). Yel-yel partai pun digelorakan.

Rhoma, bersama jajaran Partai Idaman pada Rabu (8/2/2017) memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) untuk memberikan masukan terkait sejumlah hal.

"Kami akan memberi masukan sesuai dengan aspirasi yang berkembang, terutama kepada partai baru," ujar Rhoma sebelum rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Dua poin disoroti oleh Idaman, yaitu berkaitan dengan ambang batas presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

"Kalau presidential threshold tidak mungkin dilaksanakan. Dengan pemilu serentak ini dari mana mau mengambil threshold itu?" tutur Rhoma.

"Kalau parliamentary threshold masih memungkinkan. Dari zero sampai 3,5 persen-lah," ujarnya.

(Baca juga: Lewat Akuisisi, Partai Idaman Resmi Berbadan Hukum)

Rhoma pun mengaku optimistis partainya bisa lolos verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan sejumlah syarat yang ditentukan.

"Insya Allah. Kami sudah memenuhi 100 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, sudah melebihi. Kecamatan juga sudah lebih," kata dia.

Yel-yel Partai Idaman kembali bergelora saat jajaran kadernya masuk ke ruang rapat Komisi II.

Saat itu, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, menyampaikan bahwa pihaknya mengundang partai-partai baru calon peserta pemilu 2019 untuk meminta masukan. Sebab, sejumlah poin dalam RUU Pemilu juga mengatur mengenai keterlibatan partai baru.

Setidaknya ada tiga pasal, yaitu terkait verifikasi partai pemilu serta ambang batas presiden dan parlemen.

"Dalam RUU Pemilu ada norma yang mengatur bahwa untuk partai-partai baru tidak dihilangkan haknya untuk mencalonkan capres. Tapi harus ikut dengan partai-partai yang ada threshold-nya," kata Lukman.

Saat itulah, yel-yel Partai Idaman kembali bergelora.

"Idamaan? Love Indonesia!" "Islaam? Damai Aman!" "Fraksi balkon mohon tenang," ucap Lukman kepada para kader yang duduk di balkon ruang rapat.

(Baca juga: Menurut Rhoma Irama, Ini Perbedaan Partai Idaman dan Partai Islam Lain)

Kompas TV Partai Idaman Lolos Seleksi Badan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com