Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Ingin Ada Aturan yang Komprehensif soal Penyadapan

Kompas.com - 08/02/2017, 13:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai persoalan penyadapan seringkali menjadi kontroversi.

Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap menuturkan, kegiatan penyadapan seharusnya hanya bisa dilakukan oleh institusi-institusi tertentu dan dengan pengawasan yang ketat. Namun, saat ini banyak pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan penyadapan.

"Belajar dari pengalaman, maka kami memandang perlu segera untuk membuat aturan yang lebih komprehensif dan detil yang bisa memberikan kepastian soal penyadapan ini," kata Mulfachri dalam konferensi pers Fraksi PAN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Ia mencontohkan, di Amerika terdapat sebuah badan yang diberi kewenangan untuk memberi izin kepada lenbaga yang mau melakukan penyadapan. Jika mau, kata dia, Indonesia juga bisa meniru hal tersebut agar pengawasan terhadap kegiatan lebih ketat.

(Baca: Penyadapan Bukan Delik Aduan, SBY Minta Penegak Hukum Bergerak)

Mulfachri juga menyinggung mengenai hak angket yang digulirkan Fraksi Partai Demokrat untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut dia, Fraksi PAN belum menilai bahwa hal itu perlu didorong lewat hak angket.

"Kami belum sampai pada kesimpulan untuk mendorong persoalan penyadapan ini ke Pansus atau angket," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

(Baca: Polri dan BIN Sangkal Ada Penyadapan, Demokrat Bersikeras Lanjutkan Hak Angket)

"Kami masih melihat bahwa penyelesaian secara hukum adalah prioritas yang harus diambil oleh aparat penegak hukum," sambungnya.

Penyadapan, kata dia, tidak termasuk delik aduan. Sehingga, Kepolisian bisa segera melaksanakan kewenangan sesuai apa yang diberikan Undang-Undang.

"Tidak boleh di negara yang berasaskan hukum ini ada sebuah pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja," tutur Mulfachri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com