JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Yoedhi Swastono mengatakan, saat ini masih terdapat beberapa masalah yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.
Menurut Yoedhi, ada tiga persoalan yang harus segera diselesaikan oleh penyelenggara pemilu, yakni terkait sengketa pilkada, aksesibilitas dan daftar pemilih tetap (DPT).
"Ada beberapa persoalan yang menurut kami harus menjadi perhatian karena berpotensi menghambat kesuksesan pilkada serentak," ujar Yoedhi dalam rapat koordinasi kesiapan terakhir penyelenggaraan pilkada serentak 2017 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Yoedhi menuturkan, saat ini ada 14 daerah yang masih memiliki masalah sengketa pencalonan. Beberapa daerah tersebut antara lain di Papua Barat, Aceh dan Kabupaten Pati.
Jika tidak diselesaikan, kata Yoedhi, maka sengketa tersebut dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Persoalan kedua terkait aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS). Sampai saat ini masih ada TPS di rumah sakit yang belum terakomodasi dengan baik.
Berdasarkan data Kemenko Polhukam, di Jakarta masih ada 170 rumah sakit yang belum disiapkan pembangunan TPS.
Sementara hanya ada tiga rumah sakit yang sudah disiapkan, yakni RSUD Koja, RS Cipto Mangunkusumo dan RS Pantai Indah Kapuk.
"Saya sudah menyarankan hal itu diperhatikan oleh KPUD DKI Jakarta. Termasuk juga di daerah lain," kata Yoedhi.
Masalah ketiga terkait warga masyarakat yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT.
Oleh sebab itu, dia menegaskan pentingnya masa tenang sebelum pilkada serentak dipatuhi oleh semua pihak agar penyelenggara pemilu bisa mengetahui secara pasti jumlah orang yang belum masuk DPT.
"Kami sarankan jangan sampai ada kegiatan apa pun pada masa tenang agar penyelenggara pemilu memiliki waktu untuk mendata jumlah orang yang belum masuk DPT," tuturnya.
(Baca juga: KPU Optimistis Pilkada Digelar Serentak di 101 Daerah)
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa pihaknya akan segera merespon tiga permasalahan tersebut.
Dia juga mengatakan, setiap orang yang belum terdaftar dalam DPT tidak akan kehilangan hak pilihnya.
Orang tersebut bisa mendatangi TPS tempat dia tinggal sesuai KTP, satu jam sebelum waktu pemilihan ditutup.
"Jadi yang belum terdaftar tetap bisa memilih di TPS-nya masing-masing dengan membawa e-KTP atau surat keterangan," ujar Hadar.