Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada, Masih Ada Tiga Masalah yang Harus Diselesaikan KPU

Kompas.com - 07/02/2017, 18:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Yoedhi Swastono mengatakan, saat ini masih terdapat beberapa masalah yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.

Menurut Yoedhi, ada tiga persoalan yang harus segera diselesaikan oleh penyelenggara pemilu, yakni terkait sengketa pilkada, aksesibilitas dan daftar pemilih tetap (DPT).

"Ada beberapa persoalan yang menurut kami harus menjadi perhatian karena berpotensi menghambat kesuksesan pilkada serentak," ujar Yoedhi dalam rapat koordinasi kesiapan terakhir penyelenggaraan pilkada serentak 2017 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Yoedhi menuturkan, saat ini ada 14 daerah yang masih memiliki masalah sengketa pencalonan. Beberapa daerah tersebut antara lain di Papua Barat, Aceh dan Kabupaten Pati.

Jika tidak diselesaikan, kata Yoedhi, maka sengketa tersebut dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Persoalan kedua terkait aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS). Sampai saat ini masih ada TPS di rumah sakit yang belum terakomodasi dengan baik.

Berdasarkan data Kemenko Polhukam, di Jakarta masih ada 170 rumah sakit yang belum disiapkan pembangunan TPS.

Sementara hanya ada tiga rumah sakit yang sudah disiapkan, yakni RSUD Koja, RS Cipto Mangunkusumo dan RS Pantai Indah Kapuk.

"Saya sudah menyarankan hal itu diperhatikan oleh KPUD DKI Jakarta. Termasuk juga di daerah lain," kata Yoedhi.

Masalah ketiga terkait warga masyarakat yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT.

Oleh sebab itu, dia menegaskan pentingnya masa tenang sebelum pilkada serentak dipatuhi oleh semua pihak agar penyelenggara pemilu bisa mengetahui secara pasti jumlah orang yang belum masuk DPT.

"Kami sarankan jangan sampai ada kegiatan apa pun pada masa tenang agar penyelenggara pemilu memiliki waktu untuk mendata jumlah orang yang belum masuk DPT," tuturnya.

(Baca juga: KPU Optimistis Pilkada Digelar Serentak di 101 Daerah)

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa pihaknya akan segera merespon tiga permasalahan tersebut.

Dia juga mengatakan, setiap orang yang belum terdaftar dalam DPT tidak akan kehilangan hak pilihnya.

Orang tersebut bisa mendatangi TPS tempat dia tinggal sesuai KTP, satu jam sebelum waktu pemilihan ditutup.

"Jadi yang belum terdaftar tetap bisa memilih di TPS-nya masing-masing dengan membawa e-KTP atau surat keterangan," ujar Hadar.

Kompas TV Ingin Pilkada Makin Mutakhir, Kemendagri Adakan Rakornas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com