JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian menerima sejumlah informasi soal penggalangan massa yang dilakukan masyarakat mulai tanggal 11 Februari hingga hari pencoblosan, 15 Februari.
Polri menegaskan, pada rentang waktu tersebut, warga tak diperkenankan melakukan pengerahan massa demi terlaksananya pelaksanaan pilkada serentak.
"Ada informasi tanggal 11 akan ada sekelompok masyarakat yang ingin menggelar acara di jalan raya. Kalau untuk di jalan raya, Polri jelas tak memberi izin," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Pihak Polda Metro Jaya pun mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada tanggal 11, 12, dan 15 Februari 2017. Bahkan, polisi sudah menerima surat pemberitahuan untuk unjuk rasa pada 11 Februari 2017.
(Baca: KPU dan Bawaslu Ingatkan Sanksi jika Kampanye pada Masa Tenang)
"Dari surat pemberitahuan yang kami dapatkan, tanggal 11 Februari, massa yang akan berunjuk rasa melakukan pengumpulan massa di Istiqlal, shalat subuh, lanjut, dan berjalan kaki ke Monas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan
Dari Monas, massa akan berjalan kaki ke Bundaran HI melalui Jalan MH Thamrin dan kembali ke Monas. Mereka kemudian akan membubarkan diri.
Selain 11 Februari, polisi juga mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada 12 Februari. Mereka akan membaca dan menamatkan (khataman) Al Quran di Masjid Istiqlal.
(Baca: Wiranto: Masa Tenang, Tak Ada Lagi Kegiatan yang Picu Sentimen Publik)
Sementara itu, pada tanggal 15 Februari, aparat kepolisian mendapat informasi rencana shalat subuh bersama di Masjid Istiqlal. Mereka pun berencana berjalan ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.