JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko. Pemeriksaan itu terkait dugaan tiga narapidana kasus korupsi yang pelesiran ke luar penjara.
Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai sulit membuka kasus ini secara terang benderang.
"Ini pasti sulit. Yang memberi kan pasti tidak mau mengaku. Yang menerima juga tidak akan mau ngaku. Tapi lihat saja nanti," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/2/2017).
Dalam laporan investigasinya, Majalah Tempo memergoki mantan Wali Kota Palembang Romi Herton pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin pada 29 Desember 2016. Di sana, tinggal istri muda Romi bernama Lisa Zako.
(Baca: Tiga Terpidana Pelesiran, Kalapas Diperiksa, Seluruh Sipir Dirotasi)
Sementara terpidana kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo juga dilaporkan berkunjung empat kali ke Apartemen Gateway, berjarak 3,5 kilometer dari Sukamiskin.
Ia kembali ke selnya pada 29 Desember 2016 menaiki mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan.
Adapun, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan akhir Desember 2016 lalu.
Kini, Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dua koruptor lain juga direncanakan dipindahkan ke sana dalam waktu dekat.
(Baca: Koruptor di LP Sukamiskin Pelesiran, Yasona Sebut Kalapas Dijebak)
Saat ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko sudah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Yasonna sendiri sudah bertemu langsung Dedi. Dia sudah mewanti-wanti Dedi, apabila benar terlibat, maka hukumannya akan lebih keras dan tegas.
"Saya katakan dalam rapat kemarin, 'kalau terlibat lagi, kamu akan saya sanksi'," ujar Yasonna.
Bahkan, jika memang Inspektorat Jenderal Kemenkumham menemukan indikasi suap pada Dedi, maka Yasonna tidak segan-segan memecatnya.
"Bahkan kalau ada pidananya, ya kami akan pidanakan. Kalau terbukti suap akan kami pecat atau demosi atau turunkan pangkat. Kita lihat nanti degradasi kesalahannya seperti apa," ujar dia.