Oleh sebab itu dia meminta pembahasan RUU SDA dilakukan secara terbuka untuk menghindari terjadinya legalisasi praktik eksploitasi air lewat undang-undang.
(Baca juga: Naskah Akademik RUU Sumber Daya Air Dinilai Sulit Diakses)
Dia juga mendesak pertimbangan MK dijadikan sebagai landasan dalam membahas RUU SDA. MK menekankan bahwa fungsi pengelolaan air oleh negara dilakukan pemerintah harus memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tercantum bahwa air adalah hak publik yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan demikian negara harus memegang hak penguasaan atas air secara penuh.
Selain itu konsep hak guna air untuk kepentingan ekonomi harus sejalan dengan res commune (hak publik) dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
"Biaya operasional dan biaya modal pengelolaan air tidak boleh dibebankan ke masyarakat sebagai pengguna. Pemerintah harus paham soal tafsiran putusan MK terkait pembatalan UU No.7 tahun 2004 bahwa pengelolaan air tidak boleh berlandaskan pada komersialisasi," ujar Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.