Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Napi Pengendali Narkoba Akan Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kompas.com - 05/02/2017, 17:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) segera menyerahkan data para narapidana pengendali jaringan narkotika di Indonesia.

Yasona menegaskan, pihaknya akan memindahkan narapidana yang terlibat dalam pengendalian narkoba itu ke penjara dengan sistem keamanan yang lebih ketat, yakni di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

"Kami tidak punya data. Tapi BNN pasti punya data kerena punya jaringan. Si anu, si anu, si anu yang potensial memiliki jaringan, kasih kami, agar kita tempatkan di tempat yang sudah disepakati bersama, Lapas Gunung Sindur," ujar Yasona di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2017).

(Baca juga: Menkumham Minta BNN Serahkan Data Bandar Narkoba di 39 LP)

Menurut Yasona, Kemenkumham sendiri sudah meneken kerja sama dengan Polri dan BNN tentang pemindahan narapidana perkara narkoba kelas kakap ke Lapas Gunung Sindur. Namun, pelaksanaannya baru akan terealisasi tahun 2018 mendatang.

Meski demikian, jika dirasa aktivitas pengendali narkotika dari dalam Lapas ini sudah meresahkan, bisa saja kebijakan itu dipercepat realisasinya menjadi tahun 2017 ini.

"Bila perlu (ditempatkan) di Nusakambangan, di Lapas Pasir Putih yang dikomitmenkan hanya untuk narapidana terorisme, tapi bisa saja itu kami kosongkan untuk mereka ( narapidana perkara narkoba kelas kakap)," ujar Yasona.

Yasona menolak jika masih adanya pengendali narkotika dari balik jeruji adalah murni kelalaian Kemenkumham sebagai institusi pengelola lembaga pemasyarakatan. Kemenkumham juga masih dibelit persoalan, mulai dari kurangnya personel sipir hingga keterbatasan peralatan.

"Kami tidak punya kemampuan yang cukup. Kemarin sempat dipikirkan pakai K-9. Tapi K-9 juga ada persoalan. Karena alasan agama, tidak mau ada anjing," ujar Yasona.

"Tahun ini kami sudah membeli perlengkapan X- Ray. Itu pun tidak untuk semua lapas. Ya tidak cukup. Tidak dapat semua karena anggarannya terbatas," lanjut dia.

Oleh sebab itu, sampai saat kebijakan pemindahan narapidana itu terwujud, Kemenkumham, Polri dan BNN berkomitmen untuk terus melaksanakan sidak. Sejak Yasona memimpin Kemenkumham, dia mengklaim bahwa sudah 1.000 sidak yang digelar.

Narapidana di 39 lembaga pemasyarakatan di Indonesia disinyalir mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.

Praktik ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut menunjukkan betapa rapuhnya keamanan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Dikutip dari harian Kompas, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan 72 jaringan narkoba internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para napi di 22 LP.

"Kami dapat membuktikan keterlibatan 22 LP itu dengan bukti akurat," kata Budi Waseso, Kamis (2/2/2017).

Terakhir, BNN mengungkap kasus empat narapidana LP Tanjung Gusta, Medan yang mengendalikan penyelundupan 10 kilogram sabu dari Malaysia.

Empat napi itu mendapat bantuan dari 11 orang lainnya untuk mengedarkan sabu. Salah satu kaki tangan para napi itu, Benny, tewas ditembak karena melawan saat ditangkap.

Belakangan, data menunjukkan LP yang terindikasi jadi tempat transaksi narkoba bertambah menjadi 39.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com