Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Setuju Hak Angket, asal SBY yang Pertama Diperiksa

Kompas.com - 04/02/2017, 13:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, mengaku mendukung wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki soal dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Wacana itu digulirkan Fraksi Demokrat di DPR untuk menyikapi fakta persidangan kasus Ahok.

Namun, menurut Tommy, yang diperiksa pertama kali apabila hak angket itu dilakukan adalah SBY.

Alasannya, SBY yang mengembuskan adanya penyadapan komunikasi antara dirinya dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.

(Baca: PDI-P Anggap Berlebihan Wacana Hak Angket soal Isu Penyadapan SBY)

Sementara tim pengacara tidak pernah menyebut wujud bukti yang dimiliki.

"Praktis saja, yang disebut hak angket tadi saya setuju buat hak angket dan orang yang pertama kali diperiksa adalah Pak SBY karena beliaulah yang menggulirkan adanya penyadapan itu," ujar Tommy dalam diskusi bertajuk "Ngeri-ngeri Sadap" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Tommy menuturkan, tim penasihat Ahok ingin mengetahui dari mana adanya informasi mengenai penyadapan itu. Sebab, mereka tidak pernah mengatakan ada penyadapan di dalam persidangan.

"Kami ingin tahu juga penyadapan apa yang beliau tahu, buka hak angket dan periksa beliau itu yang pertama-tama mengatakan adanya penyadapan," kata dia.

(Baca: Kata Setya Novanto soal Usulan Hak Angket Isu Penyadapan SBY)

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, hak angket tersebut sudah digulirkan di DPR meskipun masih ada pro dan kontra.

"Memang di Gedung DPR kami jajaki untuk kemudian digulirkan dan ada beberapa fraksi yang memang pro dan kontra, ada yang setuju, ada yang belum, kita tunggu saja," ucap Roy dalam kesempatan yang sama.

Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR dalam rapat paripurna.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com