JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM sedang mengkaji penempatan narapidana kejahatan luar biasa di pulau terluar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, telah melakukan pembahasan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait rencana tersebut.
"Bandar, tidak semua. Kami bicara dengan BNPT dan BNN di Natuna. Saya punya tanah di situ, karena kementerian punya tanah 10 hektar itu sudah cukup. Mungkin 20-30 hektar lagi karena Natuna kan jauh," kata Yasonna, di Kompleks Kemenkumham, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Menurut Yasonna, lembaga pemasyarakatan yang terletak di dekat pemukiman penduduk menimbulkan persoalan tersendiri.
Masyarakat mengeluhkan sulitnya sinyal akibat adanya alat pengacak sinyal telepon (jammer).
"Kalau seperti (lapas) Cipinang enggak dapat sinyal jadi memang mengaturnya menjadi sangat berat," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan, pembangunan lapas dengan tingkat keamanan yang baik akan memakan biaya.
Salah satunya, saat adanya kunjungan, narapidana tidak boleh lagi bersentuhan.
"Harus pakai pembatas. Ini membutuhkan biaya juga. Di beberapa tempat sudah kami buat seperti di Sindur dan beberapa tempat lain," ujar dia.
Lapas dketahui menjadi tempat pengendalian peredaran narkoba.
Dikutip dari harian Kompas, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan 72 jaringan narkoba internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para napi di 22 lapas.
Belakangan, data menunjukkan lapas yang terindikasi jadi tempat transaksi narkoba bertambah menjadi 39.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari mengungkapkan, hampir seluruh Lapas di Indonesia terindikasi sebagai tempat transaksi narkoba.
"Praktik bisnis gelap narkoba dari balik penjara banyak terjadi di LP di kota-kota besar, yaitu LP Cipinang dan LP Wanita Pondok Bambu di Jakarta, LP Kerobokan di Bali, LP Medaeng di Surabaya, dan LP Pemuda Tangerang," kata Arman.
Dia menambahkan, BNN dan Polri tak punya kewenangan mandiri membersihkan praktik ini di Lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.