JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai, tak perlu dilakukan pengawasan intensif terhadap jalannya persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pernyataan Prasetyo menanggapi permintaan Majelis Ulama Indonesia agar mengintensifkan pemantauan tersebut.
Menurut Prasetyo, hakim merupakan pihak yang berwenang sebagai "wasit" dalam persidangan.
"Tanya hakimnya, yang memimpin sidang kan hakim. Jaksa hanya memberikan saran saja," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Prasetyo mengatakan, hakim juga berwenang membatasi pertanyaan yang sekiranya layak ditanyakan dalam sidang atau tidak.
Jaksa penuntut umum, kata dia, telah berulang kali mengingatkan kepada pihak pengacara untuk bertanya sesuai konteks masalahnya.
"Jadi jangan semuanya menyalahkan jaksanya. Saya tidak terima itu," kata Prasetyo.
Jaksa juga mengingatkan agar pertanyaan yang disampaikan tidak berulang-ulang.
Ia mengaku kerap menerima keluhan jaksa yang lelah mengingatkan agar pertanyaan yang disampaikan lebih fokus.
"Jadi harus dihargai itu. Jangan nanti ada praduga macam-macam, salahkan jaksa terus," kata dia.
Sebelumnya, MUI menganggap nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan tak diindahkan dalam sidang Ahok.
Kemudian, MUI juga meminta Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara Ahok.
Dalam persidangan kasus penodaan agama, Selasa (31/1/2017), Ahok sempat mengancam akan memproses hukum Ma'ruf.
Menurut Ahok, Ma'ruf yang hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut umum itu menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu, kata Ahok, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
Namun, Ma'ruf membantah adanya telepon itu.
Belakangan, Ahok menyampaikan permintaan maaf kepada Ma'ruf Amin.
Dia juga menegaskan tidak akan melaporkan Ma'ruf Amin. Terkait permohonan maaf Ahok, Ma'ruf mengaku sudah memaafkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.