JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, saat ini Indonesia mengalami kekurangan hakim terutama di tingkat pengadilan negeri.
Menurut Aidul, setidaknya Indonesia membutuhkan 1.500 hakim untuk ditempatkan di seluruh daerah.
Hal tersebut dia ungkapkan saat bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
"Tadi saya sampaikan ke Pak Menko, kurang lebih kita kekurangan 1.500 hakim untuk seluruh Indonesia," ujar Aidul usai pertemuan.
Aidul menuturkan, kekurangan hakim tersebut disebabkan karena berdirinya pengadilan negeri baru sejalan dengan pemekaran wilayah sebanyak 60 kabupaten dan kota.
Jumlah yang ada tidak mencukupi kebutuhan hakim di seluruh pengadilan negeri.
Lebih jauh, lanjut Aidul, kebutuhan hakim tidak diimbangi dengan percepatan proses seleksi.
"Di beberapa tempat hakim hanya tinggal tiga orang. Kalau sudah begitu tidak boleh ada yang sakit," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut KY dan Kemenko Polhukam sepakat untuk membentuk tim pengkaji untuk memecahkan persoalan tersebut.
KY juga mengusulkan seleksi hakim tingkat pertama diadakan oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Tidak menutup kemungkinan seleksi hakim tingkat pertama melalui Perppu karena sudah kritis, kita harus penuhi banyak kebutuhan hakim di daerah sementara sudah banyak hakim yang pensiun atau meninggal dunia," kata Aidul.
Selain masalah kekurangan hakim, Aidul juga menyampaikan soal kekosongan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Mahkamah Agung.
Empat hakim ad hoc yang ada akan memasuki masa pensiun pada April 2017 mendatang, sementara calon yang sudah diajukan KY ditolak DPR.
Aidul memandang pengisian hakim PHI akan memakan waktu yang lama jika KY kembali melakukan seleksi.
Oleh sebab itu dia mengusulkan dua hal kepada pemerintah, yakni mempercepat proses seleksi dan keputusan perpanjangan masa pensiun Presiden.
"Usulan pertama melakukan seleksi cepat. Kedua bisa saja dengan perpanjangan oleh Lresiden tapi ini memang beresiko karena hakim adhoc dipilih dari undang-undang," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.