JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Komisi II DPR Yasonna H Laoly mengaku tidak tahu-menahu mengenai bagi-bagi uang dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal tersebut disampaikan Yasonna menanggapi adanya sejumlah pihak yang mengembalikan uang suap terkait proyek e-KTP.
"Saya enggak tahu. Belum pernah denger. Ada yang kembalikan (uang)? I dont know," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
(Baca: Kirim Penyidik ke Singapura, KPK Incar Penyuplai yang Diduga Terlibat Korupsi E-KTP)
Yasonna dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP pada hari ini. Namun, ia mengaku tidak bisa hadir karena ada rapat.
Sementara surat pemanggilan dari KPK baru diterima pada Kamis (2/2/2017) kemarin.
"Saya minta reschedule," ucap Yasonna yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
(baca: Selama 2016, KPK Sita Uang Rp 247 Miliar Terkait Kasus E-KTP)
Yasonna mengaku siap menjelaskan ke KPK apa yang ia tahu soal proyek E-KTP. Misalnya, bagaimana proses alokasi anggaran hingga proyek tersebut gol di DPR.
Mulanya, lanjut Yasonna, e-KTP ini diproyeksikan akan sekaligus menjadi single identity number yang bisa digunakan untuk bayar pajak, kartu mahasiswa, dan berbagai macam hal lainnya. Namun, pada akhirnya itu tidak terlaksana.
"Ini baik, tapi dalam pelaksanaan amburadul," kata dia.
(Baca: KPK Benarkan Ada yang Serahkan Uang Terkait Kasus E-KTP)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya membenarkan ada yang menyerahkan uang kepada KPK terkait kasus e-KTP.
"Dana yang dikembalikan ke KPK dan yang sudah disita KPK akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, apakah berasal dari perorangan atau korporasi," ujar Febri, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Akan tetapi, belum bisa disampaikan siapa saja orang yang menyerahkan uang ke KPK dan nilai uang yang diserahkan.
Menurut Febri, sesuai Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyerahan atau pengembalian uang tersebut tidak dapat menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi.
Uang-uang tersebut selanjutnya akan menjadi barang bukti yang akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi lainnya.
Meski demikian, menurut Febri, penyerahan uang tersebut akan dihargai sebagai salah satu bentuk tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang.
"Kalau ada penyerahan uang, akan kami buka di persidangan dan akan jadi bukti penting. Tapi untuk sekarang, nilainya belum bisa kami sampaikan," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto. Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP.