JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Yasonna Laoly meminta penundaan jadwal pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Yasonna sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto pada hari ini. Namun, menurut Yasonna, surat pemanggilan sebagai saksi dari KPK baru datang pada Kamis (2/2/2017).
Selain itu, hari ini, ia menghadiri rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan.
(Baca: KPK Panggil Ade Komarudin dan Yasonna Laoly Terkait Kasus E-KTP)
"Saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya. Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu," kata Yasonna di Kompleks Kemenkumham, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI.
Yasonna mengaku belum mengetahui keterangan yang akan digali dari penyidik. Ia menduga, akan ditanya seputar proses penetapan kebijakan dan anggaran yang digunakan dalam pengadaan proyek tersebut.
"Mungkin saja proses penetapan kebijakan, mengapa satu sistem nomer induk, mengapa harus anggarannya segede itu. Karena itu kan keputusannya ada di komisi II," ujar Yasonna.
Saat ditanya anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun, Yasonna menyebutkan, akan mengecek kembali dokumen yang dimilikinya.
Selain itu, ia masih belum tahu kapan pemeriksaan berikutnya berlangsung.
(Baca: KPK Benarkan Ada yang Serahkan Uang Terkait Kasus E-KTP)
"Saya lihat jadwal saya dulu, tapi saya sudah kirim surat (ke KPK)," ucap Yasonna.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga kerugian negara tersebut bukan hanya diperbuat oleh Irman dan Sugiharto.
Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP, salah satunya adalah Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.