Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Kasus Hukum Ketiga Dahlan Iskan

Kompas.com - 03/02/2017, 10:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah, dalam pernyataannya pada 15 Maret 2016, bersikeras mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

"Mana bisa hakim menggali bahwa tidak melibatkan Dahlan Iskan. Ini yang perlu dipertanyakan ya" begitu kata Arminsyah.

Dalam putusan mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, hakim menyatakan bahwa Dahlan tidak terbukti bersama-sama menikmati hasil korupsi tersebut.

Di sisi lain, nama Dahlan tercantum dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Tak terima vonis tersebut, upaya banding dilakukan kejaksaan. Dalam putusan kasasi, ternyata Mahkamah Agung menyatakan bahwa Dahlan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Akhirnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan dan pada 26 Juni 2017 menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Kasus mobil listrik diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada tiga BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.

PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina, sebagai sponsor, mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjiannya. Dahlan sebelumnya menyatakan siap untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan 16 mobil listrik itu.

Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, niat tersebut tidak dapat menghapus perkara pidananya.

Kasus mobil listrik ini merupakan kasus ketiga yang "menyandung" Dahlan.

Ia sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kini menjadi pesakitan dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dugaan korupsi pengadaan gardu listrik

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun, pada 5 Juni 2015.

Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Adi Toegarisman, ada surat dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang menyatakan bahwa lahan untuk membangun infrastruktur sudah siap.

Padahal, banyak pembebasan lahan yang belum tuntas.

"Di proyek ini, banyak pekerjaan yang belum dikerjakan, tetapi sudah dibayar dengan alasan untuk membeli material. Ini tak bisa dilakukan karena uang negara keluar dan tak ada hasilnya," kata Adi, Juni 2015.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com