Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Transkrip Lengkap Pernyataan SBY soal Telepon ke Ma'ruf Amin...

Kompas.com - 02/02/2017, 06:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Jadi menurut saya, antara yakin dan tidak yakin apa iya saya disadap. Kalau betul-betul disadap, maka segala pembicaraan, kemudian kegiatan, mungkin strategi, mungkin rencana, apa pun akan diketahui oleh mereka yang tidak punya hak sama sekali.

(Baca: SBY Mengaku Pernah Diberi Tahu Teleponnya Disadap)

Dan kalau itu menganggap dirinya lawan politik, sama dengan Skandal Watergate tadi, mendapatkan keuntungan dan manfaat politik dengan cara menyadap infromasi tentang seluk-beluk pembicaraan dan strategi lawan politiknya.

Dalam pilpres maupun pilkada, penyadapan ini sangat bisa membuat kandidat kalah karena ketahuan semua strateginya. Karena memang akan ketahuan semua, mau dirahasiakan seperti apa pun akan ketahuan semua.

Sementara itu saya ingatkan saudara-saudara, karena penyadapan ilegal itu very serious, serious. Kita punya perangkat UU, adalah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu pertama kali terbit di era saya dulu, pada 2008, kemudian diperbarui di era Pak Jokowi pada 2016.

Di situ ada pasal-pasal yang melarang seseorang atau pihak mana pun melakukan penyadapan ilegal tadi. Salah satunya saya bacakan ini Pasal 31, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun, berat hukumannya, dan atau denda Rp 800 juta".

Konstitusi kita, UU kita, aturan kita, sama dengan negara lain melarang tindakan penyadapan ilegal itu. Oleh karena itulah dengan semua itu, saya bermohon sebagai warga negara biasa, teman-teman, kalau memang pembicaraan saya kapan pun, kalau yang disebut kemarin pembicaraan saya dengan Pak Ma’ruf Amin disadap, ada rekamannya, ada transkripnya, maka saya berharap pihak kepolisian, pihak kejaksaan, dan pihak pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai UU ITE tadi.

Saya hanya mohon itu, supaya rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum. Dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respons aparat hukum, karena ini bukan delik aduan. Tidak perlu Polri menunggu aduan saya. Sekali lagi itu bukan delik aduan.

Equality before the law, kesamaan dalam hukum itu adalah hak konstitusional setiap orang. Semangat dan jiwa UUD 1945 juga seperti itu. Dan melalui mimbar ini, saya juga mohon agar transkrip percakapan telepon saya yang sekarang katanya dimiliki pihak Pak Ahok atau tim, saya juga bisa mendapatkan....

Karena saya khawatir kalau saya tidak mendapatkan sangat mungkin transkrip itu bisa ada tambah kurang yang tentu bisa berbeda dari isinya seperti apa.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com