Ini sekaligus saya ungkapkan pada hari yang baik ini bahwa bagus jika kita berdua bisa saling klarifikasi supaya tidak menyimpan sekali lagi, prasangka, praduga, dan bahkan rasa kecurigaan.
Itu pengantar. Nah, sekarang intinya, teman-teman, para wartawan, saya kira semua mengikuti, kemarin dalam sebuah persidangan dikatakan, ada rekaman atau transkrip atau bukti percakapan saya dengan KH Ma’ruf Amin. Begitu bunyinya.
Nah, spekulasi langsung macam-macam. Nah saya ingin menyoroti masalah itu karena kalau betul percakapan saya dengan Pak Ma’ruf Amin, atau percakapan siapa pun dengan siapa, disadap, tanpa alasan yang sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya itu penyadapan ilegal.
Kalau yang disadap itu percakapan telepon, bunyinya menjadi illegal telephone tapping. Nah, kalau penyadapan itu punya motif politik, namanya political spying.
Satu, dari aspek hukum masuk dan dari aspek politik masuk. Saya kira teman-teman masih ingat Skandal Watergate. Dulu kubu Presiden Nixon menyadap kubu partai politik yang sedang dalam kampanye pemilihan presiden.
Memang Nixon terpilih sebagai presiden, tetapi skandal itu terbongkar. Ada penyadapan, ada tapping, ada spying. Itu yang mengakibatkan Presiden Nixon harus mundur, resign. Karena kalau tidak, beliau akan di-impeach.
(Baca: SBY Bandingkan Penyadapannya dengan Skandal Watergate)
Saya hanya menggambarkan bahwa political spying, illegal tapping, itu kejahatan serius di negara mana pun juga. Oleh karena itulah, saya pada kesempatan yang baik ini ingin mendapatkan keadilan yang sebenarnya, apa sesungguhnya yang terjadi.
Karena, kalau betul-betul telepon saya disadap secara tidak legal, saya mendengar pada awal September setelah kembali dari Jawa Tengah, Jawa Barat, diberi tahu agar, "Pak SBY hati-hati, telepon Bapak dan anggota tim lain disadap."
Belum lama kurang lebih satu bulan lalu, saya mendapat informasi bahwa sahabat dekat saya tidak berani menerima telepon saya karena diingatkan oleh seseorang lingkar kekuasaan, "Hati-hati telepon kalian disadap."
Sehingga sekarang kalau bicara melalui utusan, melalui caraka. Tetapi saya masih belum yakin apa iya, salah saya apa disadap.
Mantan presiden itu mendapatkan pengamanan oleh Paspampres. Siapa pun mantan presiden itu, siapa pun mantan wakil presiden itu. Yang diamankan apanya? Orangnya? Obyeknya? Kegiatannya? dan kemudian kerahasiaan pembicaraannya?