JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta pemerintah menyelesaikan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP yang akan digunakan untuk mencoblos pada pilkada serentak, 15 Februari mendatang.
Sebab, hingga saat ini masih banyak penduduk yang belum mendapatkan e-KTP sebagai persyaratan pencoblosan.
"Kalau soal adanya 71.000 penduduk yang belum mendapatkan e-KTP dan di Aceh yang juga masih banyak belum mendapatkan e-KTP, itu sepenuhnya tanggung jawab pemerintah," kata Lukman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Ia mengatakan, syarat pencoblosan yang mengharuskan adanya e-KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Jika aturan itu tidak dilaksanakan maka pilkada rawan dipenuhi kecurangan dengan munculnya daftar pemilih tetap (DPT) ganda.
Sebab, dokumen kependudukan selain e-KTP dan surat keterangan berhologram bisa dipalsukan untuk kemudian digandakan.
Lukman juga mengatakan, tidak terdaftarnya pemilih merupakan permasalahan yang lebih ringan bobotnya ketimbang munculnya DPT ganda. Karena hal itu sangat mungkin dimanfaatkan oleh petahana untuk berbuat curang.
"Makanya dalam dua minggu ini pemerintah harus membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar politisi PKB itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.