JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno didakwa menerima Rp 1,9 miliar rupiah terkait kasus korupsi yang ditanganinya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017), ia menerima hadiah atau janji agar menunda pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Kejadian bermula saat adanya surat panggilan terhadap Dahlan sebagai saksi pada Agustus 2016.
Saat itu, Direktur Utama PT Jawa Pos National Network Suhendro Boroma menerima informasi dari pihak keluarga Dahlan soal adanya panggilan tersebut.
Suhendro kemudian menemui Harris Arthur Hedar, advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan terhadap Dahlan.
(Baca: Brotoseno Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar Terkait Penanganan Kasus Korupsi)
Selain itu, Suhendro juga meminta agar ada surat keterangan dari polisi bahwa Dahlan tidak bersalah, jika memang tidak terlibat dalam kasus itu.
Harris kemudian menemui Lexi Mailowa Budiman yang merupakan karyawan maskapai penerbangan Lion Air sekaligus pemilik kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut Suhendro, Lexi punya banyak kenalan di Bareskrim Polri yang bisa menghubungkan dengan penyidik kasus cetak sawah.
Lexi kemudian mencari tahu siapa penyidik kasus tersebut dan menanyakan biaya-biaya penanganan perkara. '
Kemudian, Lexi bertemu dengan Dedy Setiawan Yunus, penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri.
Melalui Dedy, Lexi diperkenalkan dengan Brotoseno.
Harris kemudian meminta Suhendro mempersiapkan biaya operasional sebesar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar dan disanggupi.
Ia mengupayakan dana dari PT Kaltim Elektrik Power, yang sebagian sahamnya dimiliki Dahlan.
Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi kembali menemui Dedy dan Brotoseno.