Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Menkominfo soal SBY yang Merasa Disadap

Kompas.com - 01/02/2017, 20:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bicara soal teknis penyadapan telepon oleh penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan penegak hukum terhadap seseorang hanya bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika sudah sesuai aturan yang berlaku, maka penegak hukum bisa bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk menyadap jaringan telepon seseorang.

"Memang UU-nya jelas dituliskan, seperti KPK, itu otomatis kerja sama dengan operator. Akan tetapi kalau ada OTT itu baru dilakukan pemantauan (penyadapan)," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

Hal tersebut disampaikan Rudiantara menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, yang merasa percakapannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia disadap.

(Baca: SBY: Ada Bukti Percakapan dengan Ma'ruf Amin, Itu Sebuah Kejahatan)

Rudiantara meyakini tidak ada penyadapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh institusi negara. Namun, ia mengaku akan mengecek pengakuan SBY itu.

"Tabayun (klarifikasi) itu penting, jangan malah nanti jadi hoax. Tabayyun itu klarifikasi, cek dulu seperti apa," kata dia.

Apabila memang penyadapan dilakukan tanpa mengikuti aturan perundang-perundangan yang berlaku, lanjut Rudiantara, maka itu adalah perbuatan ilegal.

"Kalau merekam tanpa mengacu pada Undang-Undang, lalu dijadikan barang bukti di pengadilan, itu tidak bisa. Saya tidak tahu pak SBY itu apakah itu dibawa ke pengadilan, apakah itu menjadi barang bukti di pengadilan," katanya.

(Baca: SBY Singgung Adanya Penyadapan, Ini Kata Wiranto)

Dalam jumpa pers Rabu sore ini, SBY merasa tak ada lagi keadilan dengan adanya penyadapan telepon antara dirinya dan Ma'ruf. SBY pun meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo jika memang terjadi penyadapan oleh institusi negara.

Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama kemarin, pihak Ahok mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dan Ma'ruf. Menurut pihak Ahok, dalam percakapan itu, SBY meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai pernyataan Ahok yang mengutip ayat Al Quran di Kepulauan Seribu.

engacara Ahok Humphrey Djemat masih merahasiakan bukti percakapan itu dan baru akan membukanya di pengadilan.

Kompas TV Sidang ke-8 Kasus Penodaan Agama Hadirkan Ketua MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com