JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengutarakan kecurigaannya terhadap Mahkamah Konstitusi.
Basuki curiga karena putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak juga diumumkan oleh MK.
"Itu sudah melalui proses sedemikian rupa, tapi tidak pernah diumumkan hasilnya. Ini menarik perhatian saya, sehingga saya mau tahu ada apa sih sebenarnya," ujar Basuki, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Menurut Basuki, berdasarkan informasi yang diterimanya, seluruh gugatan pemohon dikabulkan oleh majelis hakim.
Dengan tidak segera diumumkannya putusan, menurut Basuki, hal tersebut menimbulkan tanda tanya.
Ia mengatakan, selama putusan tersebut belum dibacakan oleh hakim, tidak ada permintaan uang langsung dari Patrialis.
Menurut Basuki, permintaan uang hanya dilakukan oleh Kamaludin, orang dekat Patrialis.
"Hanya Kamaludin yang minta uang ke saya. Kalau Patrialis tidak pernah. Jadi uang buat Kamaludin. Terserah kalau penyidik punya bukti sendiri," kata Basuki.
Uji materi mengenai Undang-Undang tentang Peternakan tersebut telah diajukan kepada MK sejak tahun 2015.
Namun, hingga kini putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tersebut belum juga diumumkan oleh MK.
Basuki dan Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.