Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim PN Jakarta Pusat Dinyatakan Tak Terlibat Suap

Kompas.com - 01/02/2017, 16:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera pengganti Muhammad Santoso.

Hal itu dijelaskan dalam sidang putusan terhadap Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017).

"Majelis menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan pemberian uang kepada hakim Casmaya dan Partahi dilakukan melalui Santoso," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Santoso dengan dakwaan alternatif.

Santoso didakwa melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim tidak sepakat dengan dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c.

Pasal tersebut mengatur mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Menurut majelis hakim, dalam fakta persidangan tidak terungkap pemberian uang dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusmah akan diserahkan kepada hakim.

Sesuai keterangan Santoso, menurut majelis, uang 28.000 dollar Singapura yang diterima Santoso dari Raoul tanpa sepengetahuan Casmaya dan Partahi.

Selain itu, meski terjadi pertemuan antara Raoul dan kedua hakim yang menangani perkara, dalam setiap pertemuan tersebut tidak pernah dibicarakan soal pemberian uang dan mengenai perkara yang sedang ditangani.

"Dengan demikian, unsur hakim yang menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi," kata Basuki.

Majelis hakim kemudian memilih dakwaan yang paling tepat terhadap Santoso yakni, melanggar Pasal 12 huruf b. Namun, tanpa menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 55 merupakan pasal penyertaan, di mana Santoso awalnya didakwa secara bersama-sama dengan hakim Casmaya dan Partahi.

Santoso didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, dari jumlah tersebut, sebesar 25.000 dollar rencananya akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani.

Raoul menginginkan agar gugatan perdata terhadap kliennya dapat ditolak.

Perkara tersebut ditangani oleh tiga majelis hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea, Casmaya, dan Agustinus Setya Wahyu.

"Dalam kenyataan, putusannya adalah gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak. Maka bertolak belakang dengan kesepakatan," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com