JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera pengganti Muhammad Santoso.
Hal itu dijelaskan dalam sidang putusan terhadap Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017).
"Majelis menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan pemberian uang kepada hakim Casmaya dan Partahi dilakukan melalui Santoso," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Santoso dengan dakwaan alternatif.
Santoso didakwa melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, majelis hakim tidak sepakat dengan dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c.
Pasal tersebut mengatur mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Menurut majelis hakim, dalam fakta persidangan tidak terungkap pemberian uang dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusmah akan diserahkan kepada hakim.
Sesuai keterangan Santoso, menurut majelis, uang 28.000 dollar Singapura yang diterima Santoso dari Raoul tanpa sepengetahuan Casmaya dan Partahi.
Selain itu, meski terjadi pertemuan antara Raoul dan kedua hakim yang menangani perkara, dalam setiap pertemuan tersebut tidak pernah dibicarakan soal pemberian uang dan mengenai perkara yang sedang ditangani.
"Dengan demikian, unsur hakim yang menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi," kata Basuki.
Majelis hakim kemudian memilih dakwaan yang paling tepat terhadap Santoso yakni, melanggar Pasal 12 huruf b. Namun, tanpa menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 55 merupakan pasal penyertaan, di mana Santoso awalnya didakwa secara bersama-sama dengan hakim Casmaya dan Partahi.
Santoso didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, dari jumlah tersebut, sebesar 25.000 dollar rencananya akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani.
Raoul menginginkan agar gugatan perdata terhadap kliennya dapat ditolak.
Perkara tersebut ditangani oleh tiga majelis hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea, Casmaya, dan Agustinus Setya Wahyu.
"Dalam kenyataan, putusannya adalah gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak. Maka bertolak belakang dengan kesepakatan," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.