Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/02/2017, 07:00 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Selanjutnya, draf RUU akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai inisiatif DPR. Adapun draf RUU PKS merupakan usulan dari beberapa anggota Baleg lintas komisi.

"Nanti dibawa ke paripurna lalu resmi jadi inisiatif usulan DPR," kata Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PAN, Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

(Baca: Mensos Berharap RUU PKS Tidak Bertabrakan dengan Perppu Kebiri)

Totok mengatakan, UU tersebut nantinya akan mengatur secara jelas perlindungan terhadap masyarakat dari tindak kekerasan seksual, yang bisa terjadi pada siapapun, tak hanya perempuan dan anak-anak namun juga laki-laki.

"Lebih spesifik terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menilai, UU tersebut perlu didukung sebab kekerasan seksual telah terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat.

Regulasi ini terutama akan fokus pada pemberian sanksi yang cukup memberikan efek jera bagi pelaku.

Namun tak hanya berkaitan dengan sanksi pidana melainkan juga sanksi materi.

"(UU PKS juga) Mengatur kekerasan seksual karena kelainan jiwa, ada laki-perempuan yang melakukan seksual dengan kekerasan. Kalau lihat di beberapa film, YouTube, ini kan orang kelainan jiwa, ini yang harus dilindungi karena sakit," ucap Firman.

Adapun mengenai pasal pidana, kata dia, akan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Baca: DPR Bahas Perppu Kebiri, Akankah Tumpang Tindih dengan RUU PKS?)

Ia berharap, RUU PKS dapat segera disahkan tahun ini. "Kalau saya sih 2017 ini sudah harus selesai. Masa kita membiarkan para pelaku ini melakukan kejahatan seksual dengan bebas?" tuturnya.

Adapun Ammy Amalia Fatma Surya, Anggota Baleg sekaligus Pengusul bersyukur RUU PKS dapat disetujui Baleg dan prosesnya berlanjut ke tahap selanjutnya.

Ia berharap, UU PKS dapat segera memberikan kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Kami pengusul terutama mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan persetujuan seluruh anggota Baleg, usulan RUU ini dibahas di tingkat selanjutnya," kata Ammy.

Ammy mengaku prihatin dengan fakta bahwa kasus kekerasan seksual terus meningkat tiap tahunnya dan polanya semakin beragam.

Namun, aturan mengenai perkosaan di KUHP dianggap belum mampu menjangkau tingginya jumlah kasus kekerasan seksual.

"Karena terminologinya hanya sampai kepada apabila ada penetrasi laki-laki kepada perempuan. Baru seseorang bisa dijerat pidana pemerkosaan," ujar Politisi PAN itu.

(Baca: Ini Sejumlah Terobosan dalam RUU PKS untuk Hapus Kekerasan Seksual)

"Sementara aduan-aduan yang kami terima, langsung maupun melalui Komnas, itu sekarang banyak yang melakukan perkosaan tidak dengan kelamin," sambungnya.

Pidana yang mungkin dijatuhkan, kata Ammy, hanya lah pidana pencabulan dengan hukuman ringan.

Padahal, jenis kekerasan seksual seperti itu melahirkan trauma berkepanjangan. "Bisa merusak masa depan bahkan tidak sedikit yang berujing ke kematian," ujarnya.

Oleh karena itu, RUU PKS berupaya mengakomodasi apa yang tak bisa dijangkau KUHP. UU selama ini dianggap fokus pada penindakan dan penjatuhan pidana bagi pelaku. Sementara korbannya terkesan dibiarkan.

"Negara hadir memberikan pemulihan psikologis bagi korban. luka-luka fisik juga diberikan. Di luar itu kami coba mengejar pertanggungjawaban pelaku. Makanya diatur skema ganti kerugian."

Kompas TV Oknum Polisi Kasus Kekerasan Seksual Terancam Dipecat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Cawapres Anies, Nasdem: Sehari Dua Hari ke Depan akan Ada Kejutan

Soal Cawapres Anies, Nasdem: Sehari Dua Hari ke Depan akan Ada Kejutan

Nasional
Jokowi Akui Cawe-cawe untuk Pilpres 2024, Anies: Kami Harap Itu Tidak Benar

Jokowi Akui Cawe-cawe untuk Pilpres 2024, Anies: Kami Harap Itu Tidak Benar

Nasional
Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Usai Kasus Pidananya 'Inkracht'

Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Usai Kasus Pidananya "Inkracht"

Nasional
KSAL Sebut Indonesia dan Italia Kerja Sama Bangun Kapal Selam Midget, Saat Ini dalam Tahap Riset

KSAL Sebut Indonesia dan Italia Kerja Sama Bangun Kapal Selam Midget, Saat Ini dalam Tahap Riset

Nasional
PAN Perbanyak Opsi untuk Hadapi Pilpres 2024, Wacanakan Airlangga-Zulhas

PAN Perbanyak Opsi untuk Hadapi Pilpres 2024, Wacanakan Airlangga-Zulhas

Nasional
KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe demi Kepentingan Bangsa, Pengamat: Jangan Sampai Melegitimasi Manuver Politik Pribadi

Jokowi Ingin Cawe-cawe demi Kepentingan Bangsa, Pengamat: Jangan Sampai Melegitimasi Manuver Politik Pribadi

Nasional
8 Fraksi DPR Bakal Konpers Sore Ini, Sikapi Dugaan Putusan MK Bocor dan Tolak Proporsional Tertutup

8 Fraksi DPR Bakal Konpers Sore Ini, Sikapi Dugaan Putusan MK Bocor dan Tolak Proporsional Tertutup

Nasional
Peserta Pemilu Lebih Banyak, KPU Hati-hati Ubah Desain Surat Suara

Peserta Pemilu Lebih Banyak, KPU Hati-hati Ubah Desain Surat Suara

Nasional
Kerja Sama dengan Italia, Indonesia Bangun Kapal Selam Midget Berteknologi AIP

Kerja Sama dengan Italia, Indonesia Bangun Kapal Selam Midget Berteknologi AIP

Nasional
Wapres: 14 dari 100 Angkatan Kerja Pemuda Tidak Terserap Pasar Kerja

Wapres: 14 dari 100 Angkatan Kerja Pemuda Tidak Terserap Pasar Kerja

Nasional
Survei Populi Center: Prabowo Dinilai Paling Tegas, Ganjar Toleran, Anies Agamis

Survei Populi Center: Prabowo Dinilai Paling Tegas, Ganjar Toleran, Anies Agamis

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Habiskan Makanan Sebelum Batas Waktu Konsumsi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Habiskan Makanan Sebelum Batas Waktu Konsumsi

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe di Pemilu 2024, Golkar: Semua Orang Harus Terlibat

Jokowi Ingin Cawe-cawe di Pemilu 2024, Golkar: Semua Orang Harus Terlibat

Nasional
Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com