JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah brankas di kantor milik Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang diduga menyuap hakim konstitusi, Patrialis Akbar.
Saat dibuka, brankas tersebut berisi uang 11.300 dollar Singapura.
"Selain beberapa stempel dan cap yang kemarin ditemukan dan disita, kami juga menemukan sebuah brankas dan kemudian dilakukan penyitaan terhadap isinya yang baru saja bisa dibuka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut Febri, brankas beserta isinya tersebut saat ini masih disita karena diduga terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Basuki.
Sebelumnya, dalam geledah di Kantor Basuki yang terletak di Sunter, Jakarta Utara, KPK menemukan 28 cap sejumlah kementerian serta organisasi internasional yang berkaitan dengan importasi daging sapi.
Cap kementerian yang ditemukan di antaranya yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Ada juga cap Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Kementan.
Sementara, cap organisasi internasional yang bergerak dalam sertifikasi halal, di antaranya yakni Australian Halal Food.
Febri mengatakan, KPK belum bisa menyimpulkan apakah cap tersebut dipalsukan.
KPK juga belum bisa menyimpulkan apakah ada keterlibatan pihak-pihak yang ada di cap tersebut dengan perusahaan milik Basuki.
Basuki dan Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.