Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Gugatan Pilkada, Jokowi Diminta Cari Pengganti Patrialis

Kompas.com - 31/01/2017, 19:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani meminta pemerintah menyegerakan proses seleksi penunjukan hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar.

Hal itu perlu dilakuakan karena pilkada serentak 2017 semakin dekat. Nantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili perkara perselisihan hasil pilkada (PHP).

"MK sebentar lagi akan mengemban fungsi penting mengadili pilkada di 101 (daerah) itu, kan potensi ada 101 sengketa walau tidak semua," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Ia menambahkan, dari sembilan hakim konstitusi, sebetulnya sidang dapat tetap berjalan minimal dengan tujuh hakim.

Namun, sidang pilkada dinilai akan sangat merepotkan. Terlebih jika jumlah gugatan banyak, maka diperlukan tenaga hakim maksimal, yaitu sembilan orang.

"Misal dari 101 setangah maju ke MK, itu kan harus ada sidang panel. Sidang panel itu tiga majelis, kalau full tiga-tiga. Kalau hakim cuma delapan bisa ada dua majelis dan itu pasti akan merepotkan MK sekali," ucap Sekretaris Jenderal PPP itu.

"Kecermatan MK dalam mengadili juga dipertaruhkan, majelis yang harus tiga dikerjakan dua yang dibatasi UU," tuturnya.

Menurut Arsul, mekanisme yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk memilih pengganti Patrialis sudah tepat, yaitu dengan membentuk tim panitia seleksi yang bekerja transparan.

"Transparan artinya membuka partisipasi masyarakat dan kemudian pansel terdiri dari orang kredibel," kata Arsul.

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya mengungkapkan bahwa Patrialis sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Namun, Arief tak menjelaskan lebih detail bagaimana surat tersebut diterima MK.

Menurut Arief, dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, maka poses pergantian Patrialis akan lebih cepat.

Sedianya, proses pergantian Patrialis harus menunggu hasil pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi(MKMK). Setelah itu, MKMK akan mengirimkan hasil pemeriksaannya bersamaan dengan surat rekomendasi pemberhentian Patrialis ke MK.

Jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka Patrialis patut diberhentikan secara tidak hormat. Kemudian, setelah menerima surat dari MKMK, lalu MK mengirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait permintaan hakim konstitusi pengganti Patrialis.

Oleh karena itu, menurut Arief, dengan adanya surat pengunduran diri dari Patrialis, maka pemeriksaan oleh MKMK bisa dilakukan lebih singkat, bahkan hanya satu kali.

Dengan demikian, MK bisa segera mengirim surat ke Presiden perihal permintaan pengganti hakim Patrialis. Patrialis disangka menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar terkait uji materi UU.

(Baca juga: Jokowi Akan Bentuk Pansel untuk Cari Pengganti Patrialis di MK)

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses diMahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis membantah menerima suap.

Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi. Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil. 

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com