Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat-ingat Laporan Antasari soal SMS Ancaman ke Nasrudin...

Kompas.com - 31/01/2017, 16:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberitaan mengenai pesan singkat dari ponsel Antasari Azhar ke ponsel Nasrudin Zulkarnaen kini kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut terutama saat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan berjanji akan menindaklanjuti laporan itu melalui pemeriksaan berkas perkara terlebih dahulu.

Pada 2011 silam, Antasari melalui kuasa hukumnya memang pernah melaporkan pesan singkat yang diduga palsu itu ke Bareskrim Polri.

Namun, hingga saat ini, perkara belum dituntaskan polisi. Pengusutan siapa yang sebenarnya mengirim SMS tersebut ke ponsel Nasrudin disebut-sebut akan menguak otak yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

(Baca: Ini Kesulitan Polri Usut Kasus Dugaan SMS Palsu Antasari ke Nasrudin)

Laporan polisi

Kompas.com mendapatkan salinan dokumen laporan itu pada pertengahan Januari 2017 lalu. Laporan dibuat oleh Masayu Donny Kertopati, salah satu kuasa hukum Antasari Azhar.

Tanda bukti lapor (TBL) laporan itu tercatat dengan Nomor TBL/345/VIII/2011/Bareskrim. Adapun laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/555/VII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011.

Perkara yang dilaporkan adalah "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" sekitar bulan Februari 2011 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi.

Adapun terlapor dalam laporan polisi tersebut tertulis "dalam lidik" atau masih dalam penyelidikan.

Surat ke Kabareskrim

Sebelum melayangkan laporan, Antasari mengirimkan surat ke Kabareskrim tertanggal 15 Agustus 2011.

Antasari menyampaikan kronologi laporan dugaan SMS palsu dari ponsel dirinya kepada ponsel Nasrudin untuk mendukung laporannya.

Laporan itu didasarkan pada keterangan tiga saksi dalam perkara pembunuhan Nasrudin dengan Nomor Register 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel yang telah diputus tanggal 11 Februari 2010.

Saksi pertama, Jeffrey Lumampouw, dalam putusan perkara menyatakan, "bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2009, saksi bermain golf bersama Nasrudin di Pondok Indah, pada waktu mau shalat Maghrib, saksi kebetulan di belakangnya, lalu saksi bilang, "Pak Nas, anda yang menjadi Imam atau Makmum? Kata Beliau, "saya saja yang menjadi imamnya". "Bahwa setelah selesai shalat, saksi bertanya, "Bos kok anda begitu khusuk, kelihatannya ada masalah ya? Dijawab Nasrudin, "gimana saya tidak khusuk, ini lho".

"Lalu saksi (Nasrudin) memperlihatkan handphone E-90 kepada saksi, kemudian saksi baca SMS ada nama Antasari di atas, isinya "MAAF MAS, MASALAH INI CUKUP KITA BERDUA SAJA YANG TAHU, KALAU SAMPAI TERBLO UP, TAHU KONSEKUENSINYA".

"Bahwa saksi bertanya, "Antasari siapa?" Dijawab Nasrudin, "siapa lagi kalau bukan Ketua KPK".

(Baca: Politisi PDI-P Sebut Partainya Terbuka, Termasuk untuk Antasari)

Saksi kedua, Etza Imelda Fitri, dalam putusan perkara yang sama juga bersaksi, "bahwa saksi pada hari Minggu ketiga bulan Februari 2009, saat menjemput Pak Jeffrey di Golf Pondok Indah, tiba pukul 18.30 WIB. Sebelum saksi ke toilet, melihat Pak Jeffrey dan Pak Nasrudin jalan menuju resepsionis, lalu saksi balik ke arah lobi, saksi naik ke atas, antara restoran dan lobi, bertemu dengan mereka."

"Bahwa Pak Jeffrey bilang, "ini lho Ca. Pak Zul (Nasrudin) lagi ada masalah". Lalu Pak Zul bilang, "ini lho Mbak, saya punya masalah," langsung membuka telepon Nokia E-90 memperlihatkan SMS yang isinya tidak saksi ingat keseluruhan, tapi yang saksi ingat, "maaf Mas, masalah ini yang tahu hanya kita berdua kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya," ada nama Antasari tanpa nomor, saksi baca dalam keadaan terbuka."

"Bahwa saksi sempat bergumam Antasari, lalu Pak Zul bilang Antasari ketua KPK, kalau Antasari tukang becak, saya tidak akan bilang pada kalian berdua."

Saksi ketiga, yakni saksi ahli di bidang IT bernama Agung Harsoyo, dalam putusan perkara yang sama, juga bersaksi, "bahwa sebelum dihapus dari log telepon akan dapat dilihat nomor HP berhubungan dengan siapa saja SMS yang ada di HP masih bisa dibaca, berdasarkan penelitian yang dilakukan dari bukti transkrip yang terdiri dari 13 eksemplar berbentuk buku-buku, ahli tidak menemukan SMS di bulan Februari dan dalam hal ini menurut ahli tidak mungkin SMS terhapus sendiri, pasti ada yang menghapusnya".

"Bahwa ahli menjelaskan SMS atau rekaman pasti akan masuk dalam satu memory, kalau dihapus hanya ditandai saja, tetapi masih tersimpan di memory".

"Bahwa dengan demikian, sekali lagi ahli mengatakan, BAHWA AHLI TIDAK MENEMUKAN SMS YANG BERASAL DARI NOMOR ANTASARI DI HP NASRUDIN YANG BERNADA ANCAMAN."

Ahli juga mengatakan, "bahwa ketika akhirnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa HP Nasrudin, ternyata ahli tidak dapat membuka kembali pembicaraan Antasari-Rani yang ada di HP Nasrudin karena barang bukti sudah sengaja dirusak dan chipnya sudah diacak-acak, namun ahli mengatakan jika mau terang perkara ini khususnya berkenaan dengan benar tidaknya SMS ancaman dimaksud, rekaman yang sudah rusak ini harus dibuka dan itu hanya bisa dilakukan dengan menggunakan alat bantu untuk merecovery data yang rusak".

(Baca: Polisi Kekurangan Alat Bukti untuk Usut SMS Antasari ke Nasrudin)

Berdasarkan keterangan tiga saksi itu, Antasari meminta Kepala Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap kebenaran SMS itu sekaligus mencari siapa sebenarnya pelaku yang mengirimkan SMS tersebut.

***

Antasari adalah bekas narapidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Mantan Ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu divonis 18 tahun penjara kurungan pada 2009.

Segala upaya bandingnya gagal hingga akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan grasi pada 23 Januari 2017 dan dinyatakan bebas.

(Baca: Kehadiran Antasari yang Mengejutkan...)

Meski demikian, Antasari tetap ingin mencari keadilan. Ada hal-hal dalam perkaranya yang dirasa belum tuntas, yakni bahwa otak aksi dalam perkara yang dituduhkan kepada dirinya belum terungkap.

Salah satu pintu masuknya adalah dengan meminta polisi mengusut laporannya mengenai SMS ancaman itu.

Kompas TV Polisi Akan Dalami Laporan Antasari Pada Tahun 2011
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com