Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat-ingat Laporan Antasari soal SMS Ancaman ke Nasrudin...

Kompas.com - 31/01/2017, 16:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Kompas TV Polisi Akan Dalami Laporan Antasari Pada Tahun 2011

"Lalu saksi (Nasrudin) memperlihatkan handphone E-90 kepada saksi, kemudian saksi baca SMS ada nama Antasari di atas, isinya "MAAF MAS, MASALAH INI CUKUP KITA BERDUA SAJA YANG TAHU, KALAU SAMPAI TERBLO UP, TAHU KONSEKUENSINYA".

"Bahwa saksi bertanya, "Antasari siapa?" Dijawab Nasrudin, "siapa lagi kalau bukan Ketua KPK".

(Baca: Politisi PDI-P Sebut Partainya Terbuka, Termasuk untuk Antasari)

Saksi kedua, Etza Imelda Fitri, dalam putusan perkara yang sama juga bersaksi, "bahwa saksi pada hari Minggu ketiga bulan Februari 2009, saat menjemput Pak Jeffrey di Golf Pondok Indah, tiba pukul 18.30 WIB. Sebelum saksi ke toilet, melihat Pak Jeffrey dan Pak Nasrudin jalan menuju resepsionis, lalu saksi balik ke arah lobi, saksi naik ke atas, antara restoran dan lobi, bertemu dengan mereka."

"Bahwa Pak Jeffrey bilang, "ini lho Ca. Pak Zul (Nasrudin) lagi ada masalah". Lalu Pak Zul bilang, "ini lho Mbak, saya punya masalah," langsung membuka telepon Nokia E-90 memperlihatkan SMS yang isinya tidak saksi ingat keseluruhan, tapi yang saksi ingat, "maaf Mas, masalah ini yang tahu hanya kita berdua kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya," ada nama Antasari tanpa nomor, saksi baca dalam keadaan terbuka."

"Bahwa saksi sempat bergumam Antasari, lalu Pak Zul bilang Antasari ketua KPK, kalau Antasari tukang becak, saya tidak akan bilang pada kalian berdua."

Saksi ketiga, yakni saksi ahli di bidang IT bernama Agung Harsoyo, dalam putusan perkara yang sama, juga bersaksi, "bahwa sebelum dihapus dari log telepon akan dapat dilihat nomor HP berhubungan dengan siapa saja SMS yang ada di HP masih bisa dibaca, berdasarkan penelitian yang dilakukan dari bukti transkrip yang terdiri dari 13 eksemplar berbentuk buku-buku, ahli tidak menemukan SMS di bulan Februari dan dalam hal ini menurut ahli tidak mungkin SMS terhapus sendiri, pasti ada yang menghapusnya".

"Bahwa ahli menjelaskan SMS atau rekaman pasti akan masuk dalam satu memory, kalau dihapus hanya ditandai saja, tetapi masih tersimpan di memory".

"Bahwa dengan demikian, sekali lagi ahli mengatakan, BAHWA AHLI TIDAK MENEMUKAN SMS YANG BERASAL DARI NOMOR ANTASARI DI HP NASRUDIN YANG BERNADA ANCAMAN."

Ahli juga mengatakan, "bahwa ketika akhirnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa HP Nasrudin, ternyata ahli tidak dapat membuka kembali pembicaraan Antasari-Rani yang ada di HP Nasrudin karena barang bukti sudah sengaja dirusak dan chipnya sudah diacak-acak, namun ahli mengatakan jika mau terang perkara ini khususnya berkenaan dengan benar tidaknya SMS ancaman dimaksud, rekaman yang sudah rusak ini harus dibuka dan itu hanya bisa dilakukan dengan menggunakan alat bantu untuk merecovery data yang rusak".

(Baca: Polisi Kekurangan Alat Bukti untuk Usut SMS Antasari ke Nasrudin)

Berdasarkan keterangan tiga saksi itu, Antasari meminta Kepala Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap kebenaran SMS itu sekaligus mencari siapa sebenarnya pelaku yang mengirimkan SMS tersebut.

***

Antasari adalah bekas narapidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Mantan Ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu divonis 18 tahun penjara kurungan pada 2009.

Segala upaya bandingnya gagal hingga akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan grasi pada 23 Januari 2017 dan dinyatakan bebas.

(Baca: Kehadiran Antasari yang Mengejutkan...)

Meski demikian, Antasari tetap ingin mencari keadilan. Ada hal-hal dalam perkaranya yang dirasa belum tuntas, yakni bahwa otak aksi dalam perkara yang dituduhkan kepada dirinya belum terungkap.

Salah satu pintu masuknya adalah dengan meminta polisi mengusut laporannya mengenai SMS ancaman itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com