Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat-ingat Laporan Antasari soal SMS Ancaman ke Nasrudin...

Kompas.com - 31/01/2017, 16:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberitaan mengenai pesan singkat dari ponsel Antasari Azhar ke ponsel Nasrudin Zulkarnaen kini kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut terutama saat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan berjanji akan menindaklanjuti laporan itu melalui pemeriksaan berkas perkara terlebih dahulu.

Pada 2011 silam, Antasari melalui kuasa hukumnya memang pernah melaporkan pesan singkat yang diduga palsu itu ke Bareskrim Polri.

Namun, hingga saat ini, perkara belum dituntaskan polisi. Pengusutan siapa yang sebenarnya mengirim SMS tersebut ke ponsel Nasrudin disebut-sebut akan menguak otak yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

(Baca: Ini Kesulitan Polri Usut Kasus Dugaan SMS Palsu Antasari ke Nasrudin)

Laporan polisi

Kompas.com mendapatkan salinan dokumen laporan itu pada pertengahan Januari 2017 lalu. Laporan dibuat oleh Masayu Donny Kertopati, salah satu kuasa hukum Antasari Azhar.

Tanda bukti lapor (TBL) laporan itu tercatat dengan Nomor TBL/345/VIII/2011/Bareskrim. Adapun laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/555/VII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011.

Perkara yang dilaporkan adalah "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" sekitar bulan Februari 2011 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi.

Adapun terlapor dalam laporan polisi tersebut tertulis "dalam lidik" atau masih dalam penyelidikan.

Surat ke Kabareskrim

Sebelum melayangkan laporan, Antasari mengirimkan surat ke Kabareskrim tertanggal 15 Agustus 2011.

Antasari menyampaikan kronologi laporan dugaan SMS palsu dari ponsel dirinya kepada ponsel Nasrudin untuk mendukung laporannya.

Laporan itu didasarkan pada keterangan tiga saksi dalam perkara pembunuhan Nasrudin dengan Nomor Register 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel yang telah diputus tanggal 11 Februari 2010.

Saksi pertama, Jeffrey Lumampouw, dalam putusan perkara menyatakan, "bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2009, saksi bermain golf bersama Nasrudin di Pondok Indah, pada waktu mau shalat Maghrib, saksi kebetulan di belakangnya, lalu saksi bilang, "Pak Nas, anda yang menjadi Imam atau Makmum? Kata Beliau, "saya saja yang menjadi imamnya". "Bahwa setelah selesai shalat, saksi bertanya, "Bos kok anda begitu khusuk, kelihatannya ada masalah ya? Dijawab Nasrudin, "gimana saya tidak khusuk, ini lho".

"Lalu saksi (Nasrudin) memperlihatkan handphone E-90 kepada saksi, kemudian saksi baca SMS ada nama Antasari di atas, isinya "MAAF MAS, MASALAH INI CUKUP KITA BERDUA SAJA YANG TAHU, KALAU SAMPAI TERBLO UP, TAHU KONSEKUENSINYA".

"Bahwa saksi bertanya, "Antasari siapa?" Dijawab Nasrudin, "siapa lagi kalau bukan Ketua KPK".

(Baca: Politisi PDI-P Sebut Partainya Terbuka, Termasuk untuk Antasari)

Saksi kedua, Etza Imelda Fitri, dalam putusan perkara yang sama juga bersaksi, "bahwa saksi pada hari Minggu ketiga bulan Februari 2009, saat menjemput Pak Jeffrey di Golf Pondok Indah, tiba pukul 18.30 WIB. Sebelum saksi ke toilet, melihat Pak Jeffrey dan Pak Nasrudin jalan menuju resepsionis, lalu saksi balik ke arah lobi, saksi naik ke atas, antara restoran dan lobi, bertemu dengan mereka."

"Bahwa Pak Jeffrey bilang, "ini lho Ca. Pak Zul (Nasrudin) lagi ada masalah". Lalu Pak Zul bilang, "ini lho Mbak, saya punya masalah," langsung membuka telepon Nokia E-90 memperlihatkan SMS yang isinya tidak saksi ingat keseluruhan, tapi yang saksi ingat, "maaf Mas, masalah ini yang tahu hanya kita berdua kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya," ada nama Antasari tanpa nomor, saksi baca dalam keadaan terbuka."

"Bahwa saksi sempat bergumam Antasari, lalu Pak Zul bilang Antasari ketua KPK, kalau Antasari tukang becak, saya tidak akan bilang pada kalian berdua."

Saksi ketiga, yakni saksi ahli di bidang IT bernama Agung Harsoyo, dalam putusan perkara yang sama, juga bersaksi, "bahwa sebelum dihapus dari log telepon akan dapat dilihat nomor HP berhubungan dengan siapa saja SMS yang ada di HP masih bisa dibaca, berdasarkan penelitian yang dilakukan dari bukti transkrip yang terdiri dari 13 eksemplar berbentuk buku-buku, ahli tidak menemukan SMS di bulan Februari dan dalam hal ini menurut ahli tidak mungkin SMS terhapus sendiri, pasti ada yang menghapusnya".

"Bahwa ahli menjelaskan SMS atau rekaman pasti akan masuk dalam satu memory, kalau dihapus hanya ditandai saja, tetapi masih tersimpan di memory".

"Bahwa dengan demikian, sekali lagi ahli mengatakan, BAHWA AHLI TIDAK MENEMUKAN SMS YANG BERASAL DARI NOMOR ANTASARI DI HP NASRUDIN YANG BERNADA ANCAMAN."

Ahli juga mengatakan, "bahwa ketika akhirnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa HP Nasrudin, ternyata ahli tidak dapat membuka kembali pembicaraan Antasari-Rani yang ada di HP Nasrudin karena barang bukti sudah sengaja dirusak dan chipnya sudah diacak-acak, namun ahli mengatakan jika mau terang perkara ini khususnya berkenaan dengan benar tidaknya SMS ancaman dimaksud, rekaman yang sudah rusak ini harus dibuka dan itu hanya bisa dilakukan dengan menggunakan alat bantu untuk merecovery data yang rusak".

(Baca: Polisi Kekurangan Alat Bukti untuk Usut SMS Antasari ke Nasrudin)

Berdasarkan keterangan tiga saksi itu, Antasari meminta Kepala Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap kebenaran SMS itu sekaligus mencari siapa sebenarnya pelaku yang mengirimkan SMS tersebut.

***

Antasari adalah bekas narapidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Mantan Ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu divonis 18 tahun penjara kurungan pada 2009.

Segala upaya bandingnya gagal hingga akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan grasi pada 23 Januari 2017 dan dinyatakan bebas.

(Baca: Kehadiran Antasari yang Mengejutkan...)

Meski demikian, Antasari tetap ingin mencari keadilan. Ada hal-hal dalam perkaranya yang dirasa belum tuntas, yakni bahwa otak aksi dalam perkara yang dituduhkan kepada dirinya belum terungkap.

Salah satu pintu masuknya adalah dengan meminta polisi mengusut laporannya mengenai SMS ancaman itu.

Kompas TV Polisi Akan Dalami Laporan Antasari Pada Tahun 2011
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com