Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat-ingat Laporan Antasari soal SMS Ancaman ke Nasrudin...

Kompas.com - 31/01/2017, 16:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberitaan mengenai pesan singkat dari ponsel Antasari Azhar ke ponsel Nasrudin Zulkarnaen kini kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut terutama saat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan berjanji akan menindaklanjuti laporan itu melalui pemeriksaan berkas perkara terlebih dahulu.

Pada 2011 silam, Antasari melalui kuasa hukumnya memang pernah melaporkan pesan singkat yang diduga palsu itu ke Bareskrim Polri.

Namun, hingga saat ini, perkara belum dituntaskan polisi. Pengusutan siapa yang sebenarnya mengirim SMS tersebut ke ponsel Nasrudin disebut-sebut akan menguak otak yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

(Baca: Ini Kesulitan Polri Usut Kasus Dugaan SMS Palsu Antasari ke Nasrudin)

Laporan polisi

Kompas.com mendapatkan salinan dokumen laporan itu pada pertengahan Januari 2017 lalu. Laporan dibuat oleh Masayu Donny Kertopati, salah satu kuasa hukum Antasari Azhar.

Tanda bukti lapor (TBL) laporan itu tercatat dengan Nomor TBL/345/VIII/2011/Bareskrim. Adapun laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/555/VII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011.

Perkara yang dilaporkan adalah "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" sekitar bulan Februari 2011 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi.

Adapun terlapor dalam laporan polisi tersebut tertulis "dalam lidik" atau masih dalam penyelidikan.

Surat ke Kabareskrim

Sebelum melayangkan laporan, Antasari mengirimkan surat ke Kabareskrim tertanggal 15 Agustus 2011.

Antasari menyampaikan kronologi laporan dugaan SMS palsu dari ponsel dirinya kepada ponsel Nasrudin untuk mendukung laporannya.

Laporan itu didasarkan pada keterangan tiga saksi dalam perkara pembunuhan Nasrudin dengan Nomor Register 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel yang telah diputus tanggal 11 Februari 2010.

Saksi pertama, Jeffrey Lumampouw, dalam putusan perkara menyatakan, "bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2009, saksi bermain golf bersama Nasrudin di Pondok Indah, pada waktu mau shalat Maghrib, saksi kebetulan di belakangnya, lalu saksi bilang, "Pak Nas, anda yang menjadi Imam atau Makmum? Kata Beliau, "saya saja yang menjadi imamnya". "Bahwa setelah selesai shalat, saksi bertanya, "Bos kok anda begitu khusuk, kelihatannya ada masalah ya? Dijawab Nasrudin, "gimana saya tidak khusuk, ini lho".

Halaman:


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com