JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar meminta masyarakat untuk tak lagi menyebarkan berita bohong ataupun tudingan terhadap seseorang terkait hubungannya dengan Partai Komunis Indonesia.
Belakangan, diakui Boy, banyak akun di media sosial yang menyebutkan keterkaitan pihak tertentu dengan partai terlarang itu.
"Menuduh kategorinya menfitnah bahwa seolah-olah seseorang itu dikategorikan keturunan PKI. Ini perlu kita ingatkan kepada masyarakat, mohon jangan menggunakan medsos untuk kepentingan seperti ini," kata Boy di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
(Baca: Tak Terima Disebut PKI, Teten Masduki Adukan Dosen ke Polisi)
Boy mengingatkan adanya ancaman pidana terhadap penyebar ujaran kebencian dan fitnah. Belakangan, sejumlah pihak melaporkan ke polisi karena dituding keturunan PKI. Salah satunya laporan yang dilayangkan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki.
"Kami mendengar ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, intinya meminta ada proses hukum terhadap mereka-mereka yang menuduh dengan bentuk gambar, foto, dan sebagainya," kata Boy.
Boy khawatir tuduhan-tuduhan tersebut akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Daripada melakukan aksi anarkis atau provokasi, menurut dia, lebih baik hal itu diselesaikan secara hukum.
(Baca: Nezar Patria Somasi Dosen yang Menyebut Dirinya Kader PKI)
Setelah itu, polisi berupaya melakukan oenyelidikan dan bisa menjerat penyebar berita bohong dan fitnah itu. Termasuk yang tersebar lewat media sosial.
"Karena ketentuan aturan UU ITE terbaru setelah direvisi, maka pihak mereka yang merasa difitnah, harus menyatakan dalam sebuah laporan ke kepolisian," kata Boy.