JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pada tahun ini pemerintah memprioritaskan penyelesaian lima kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Kelima kasus tersebut yakni peristiwa Wamena pada 2003, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Paniai pada 2014, kasus Mapenduma pada Desember 2016 dan kasus Biak Numfor pada Juli 1998.
"Presiden berkeinginan memprioritaskan penyelesaian kasus HAM khususnya penyelesaian kasus Pelanggaran HAM Papua dan Papua Barat," kata Wiranto saat memberikan keterangan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
"Kami telah membentuk Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 40 tahun 2016," ujar dia.
Wiranto menjelaskan, penanganan kasus Wasior dan Wamena saat ini berada dalam koordinasi Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan kepada Komnas HAM selaku penyelidik agar melengkapi berkas penyelidikan yang belum lengkap terkait pelaku, korban dari sipil maupun kelompok separatis bersenjata, visum et repertum korban, dukungan ahli forensik, dan dokumen Surat Perintah Operasi.
Sementara untuk kasus Paniai, Mapenduma dan peristiwa Biak Numfor masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Komnas HAM.
"Perkembangan terakhir Komnas HAM telah melengkapi berkas penyelidikan kasus Wasior dan Wamena. Berkas tersebut telah diserahkan kembali kepada Jaksa Agung," kata Wiranto.
Selain itu, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat telah menentukan tujuh kasus kekerasan bukan merupakan pelanggaran berat HAM.
Dari Tujuh kasus tersebut tiga kasus sedang ditangani proses penyelidikannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua, yakni Peristiwa hilangnya Aristoteles Masoka pada 2001, Peristiwa Kongres Rakyat Papua III pada 2011 dan Peristiwa penangkapan Opinus Tabuni 2012.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.